DEPOKNET – Acara sidang Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Depok ke 20 diwarnai aksi unjuk rasa, Jumat (26/4).
Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK), Kasno tiba-tiba membentangkan poster bertuliskan “Tangkap Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi APBD Kota Depok Rp 10,7 Miliar” di depan pintu masuk ruang paripurna sesaat setelah sidang paripurna berakhir.
Aksi yang spontan dilakukan itu mengingat Nur Mahmudi Ismail hadir dalam sidang paripurna. Bahkan mantan orang nomor satu di Pemerintahan kota Depok itu turut menerima potongan nasi tumpeng dari Sekretaris DPRD kota Depok, Zamrowi Hasan.
Diwawancarai oleh depoknet.com, Kasno mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus korupsi APBD Depok Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 10,7 Miliar yang telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail bersama mantan Sekretaris Daerah, Harry Prihanto sebagai Tersangka.
“Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Depok jangan main-main dengan kasus ini. Seluruh masyarakat kota Depok menunggu hasilnya agar kasus ini segera terang benderang!” tegas Kasno.
Kasno menjabarkan, berkas perkara Nur Mahmudi Ismail sudah lima kali dikembalikan ke pihak Polresta Depok. Padahal seharusnya Kejaksaan Negeri Kota Depok segera menindaklanjuti ke Pengadilan negeri Kota Depok.
“Jadi terlepas Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto itu nantinya dinyatakan bersalah atau tidak, itu bukan kewenangan Kejaksaan Negeri Depok, tapi itu kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memutuskan nantinya,” jelas Kasno.
Kasno juga menilai, Kejaksaan Negeri Depok seperti mengambil peran dan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Depok. Bahkan Kasno mensinyalir ada oknum aparat di Kejaksaan Negeri Depok telah memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi atau kelompok tanpa mau menuntaskan kasus ini.
“untuk itu wajib dituntaskan agar terang benderang kasus ini. Karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan kesan sejumlah oknum-oknum aparat Penegak hukum Kota Depok khusunya oknum dari Kejaksaan Negeri Kota Depok diduga sengaja memanfaatkan kasus ini untuk mencari kesempatan dalam kesempitan,” ujarnya.
Kasno juga memastikan jika kasus ini tetap stagnan tanpa ada langkah apapun dari penegak hukum, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa ke Istana Negara usai pelantikan Presiden RI 2019-2024 dilakukan.
“Kita masih bahas soal ini dengan beberapa teman LSM dan Ormas lainnya. Malah ada kemungkinan kami menggelar unjuk rasa saat pelantikan Presiden yang baru nanti,” tutup Kasno. (CPB/AM/DepokNet)