DEPOKNET – Meskipun telah ditolak oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Depok, tampaknya Pemerintah Kota Depok dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui fraksi PKS di DPRD kota Depok masih akan terus berupaya mengajukan kembali rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kota Religius.
Terkait hal itu, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kota Depok memastikan fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Depok akan tetap menolak Raperda tersebut karena Religiusitas adalah persoalan privat yang tidak pada tempatnya untuk diatur oleh Pemerintah Kota.
“Religiusitas itu adalah persoalan privat, jadi pemerintah kota tidak seharusnya mengatur bagaimana warganya harus menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing,” sebut Sekretaris DPC PDI Perjuangan kota Depok, Ikravany Hilman, Rabu (31/7/2019).
Ditegaskannya, hal yang harusnya dilakukan oleh pemerintah kota adalah memastikan bahwa setiap warga dijamin kebebasannya untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Selain itu tambahnya, pemerintah kota juga harus mendorong terciptanya ruang interaksi dan dialog antar umat beragama (juga termasuk etnis dan ras atau identitas lainnya) serta memastikan terjaganya toleransi dan kerukunan umat beragama.
Pria yang biasa disapa bung Ikra ini lantas menyebut adanya hasil riset yang dilakukan oleh Setara Institute dan Wahid Foundation, dimana hasil riset tersebut menunjukan kota Depok tumbuh menjadi kota yang intoleran dan tempat berkembangnya radikalisme.
“Maka dalam konteks Depok sebagai kota yang terus berkembang dan semakin kompleks, maka menjadi sangat penting menekankan sikap dan upaya pemerintah kota untuk menjamin kebebasan beragama, toleransi dan kerukunan antar umat beragama,” tegas Anggota DPRD Kota Depok Terpilih periode 2019-2024 ini.
Perihal jaminan kebebasan beragama yang dimaksudnya, bung Ikra mengatakan adalah kebebasan bagi setiap ummat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dalam hal ini termasuk jaminan untuk merayakan hari raya dan mendirikan rumah ibadahnya masing-masing.
Sedangkan jaminan bagi kerukunan beragama mengandung prinsip bahwa pemerintah kota harus secara aktif mendorong terciptanya dialog dan kegiatan positif antar umat beragama. Salah satunya kata Ikra, kegiatan-kegiatan lintas agama harus dilakukan di berbagai sektor terutama sektor Pendidikan, Sosial, Kebudayaan dan Politik.
“Kami dari PDI Perjuangan Kota Depok percaya bahwa dialog dan kegiatan bersama akan membangun sikap toleran yang merupakan syarat penting bagi terciptanya kerukunan. Soal bentuk kegiatannya nanti seperti apa, ya kita rumuskan bersama,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut menyikapi problematika yang berkembang di kota Depok, PDI Perjuangan Kota Depok akan mengusulkan dan memperjuangkan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama di kota Depok melalui fraksi mereka di DPRD kota Depok.
Bung Ikra menyatakan, usulan Perda dari PDI Perjuangan kota Depok itu bukan hanya sebagai alternatif dari munculnya Raperda Pengelolaan Kota Religius, akan tetapi karena PDI Perjuangan kota Depok memandang dan akan memastikan setiap warga kota Depok bisa beribadah dengan bebas dalam situasi yang rukun, aman dan damai.
“Perda ini akan menjadi prioritas utama PDI Perjuangan, kami akan memastikan hari ini dan yang akan datang, setiap warga kota Depok bisa beribadah dan menjalankan agamanya masing-masing dengan bebas dalam situasi yang rukun, aman, dan damai. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi kita semua,” tegas Ikravany Hilman menutup pembicaraan. (CPB/DepokNet)