DEPOKNET – Untuk meningkatkan pengetahuan jurnalis untuk lebih berprespektif gender sehingga dapat menghadirkan media yang responsif gender, Pemerintah kota Depok melalui Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kota Depok menggelar kegiatan Sosialisasi peningkatan peran Jurnalis yang berprespektif gender.
Acara yang menghadirkan narasumber yakni Asisten Deputy Media Partisipasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Drs. Fatahillah. M.Si, Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Drs. Kamsul Hasan ini berlangsung 6-7 Agustus 2019.
Dalam pembukaan acara, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, pelaksanaan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dalam sejumlah aspek kehidupan manusia baik itu rumah tangga, masyarakat, dan pembangunan telah menjadi komitmen global dan nasional, tidak terkecuali pemerintah kota Depok.
“Dalam pelaksanaannya di Indonesia, untuk mewujudkan KKG dituangkan dalam kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999,” ungkap Nessi Annisa Handari, di Aula lantai 10 Gedung Dibaleka II, Selasa (6/8/2019).
Selain itu sambungnya, dipertegas pula dengan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional, serta Perpres nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan KKG.
Pengarusutamaan Gender (PUG) kata Nessi merupakan suatu strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Terkait pelaksanaan PUG di kota Depok, tertuang dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dimana Pemkot Depok menitik beratkan pada pelayanan publik yang responsif gender sesuai dengan Surat Edaran Walikota No. 463/0370 – DPAPMK tentang penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang responsif gender.
Fasilitas publik itu diantaranya yaitu Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, Rumah sakit, Lembaga pendidikan swasta, Puskesmas, serta mall/pusat perbelanjaan.
Kebijakan lainnya menurut Nessi, adanya Instruksi Walikota Depok Nomor 3 tahun 2017 tentang pelayanan publik yang responsif gender untuk kantor pemerintah yang melaksanakan jasa pelayanan.
Sarana responsif gender antara lain pojok bermain anak, ruang laktasi/menyusui, toilet laki-laki dan perempuan terpisah, ladies parking, priority seat bagi ibu hamil dan lansia serta fasilitas bagi kaum difabel.
Banyaknya kegiatan yang ditangani dinas PAPMK, diakui Nessi Annisa Handari tidak bisa terlaksana dengan baik jika tidak ada sinergitas dengan berbagai pihak khususnya dengan rekan-rekan media dalam hal menghadirkan pemberitaan yang berprespektif gender dan ramah anak.
“Maka pada kesempatan ini kami merasa perlu mengundang rekan-rekan media untuk mengetahui beberapa program kegiatan yang ada di Dinas PPAMK sehingga nantinya bisa bersinergi dengan kami,” ucap Kepala Dinas Kelahiran 18 Januari 1972 ini. (AM/DepokNet)