DEPOKNET – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kota Depok tahun 2020, Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah kota (Pemkot) Depok untuk bersikap netral.
Hendrik mengatakan, dirinya telah membentuk tim khusus untuk memantau para ASN Pemkot Depok yang dicurigai melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pelanggaran netralitas dan disiplin PNS.
“Kita sudah memantau, dan ada beberapa (ASN, red) yang kita curigai selalu melakukan kegiatan-kegiatan terselubung untuk orang-orang tertentu dalam kepentingan politik,” jelas Hendrik Tangke Allo, Senin (2/9/2019)
Tanpa mau menyebutkan nama, inisial serta dari dinas atau eselon ASN yang dimaksudnya, Ketua DPRD kota Depok 2014-2019 ini meyakinkan siap melaporkan para ASN itu kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Karena itu adalah pelanggaran dan sanksinya adalah bisa pemecatan. Dan saya gak main-main, saya akan laporkan kepada MenPAN-RB jika sudah menemukan bukti kuat,” tegasnya.
Secara terpisah, pengamat dan praktisi hukum, Rivalino Alberto Rugebreght mengatakan, ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam PP tersebut, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang akan dikenakan bagi ASN bilamana terbukti melanggar netralitas.
Jenis pelanggaran pertama menurut Rivalino berkategori hukuman disiplin sedang meliputi, ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon; memberi dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan terlibat kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Selain itu yang masuk kategori hukuman disiplin sedang yakni mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” jelas Rivalino Alberto Rugebreght, SH.
Yang kedua menurut Rivalino adalah jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat meliputi, hadir sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Untuk hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tuturnya. (CPB/AM/DepokNet)