depoknet.com – Setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat, yang mengintruksikan kepada wilayah Kota Depok,Kota Bogor,Bogor,Bekasi dan Tangerang, agar melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Pemkot Depok mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020, Pelaksanaan PSBB dilakukan di Kota Depok, mulai hari Rabu 15 April, sampai dengan 28 April 2020.
Dalam sambutannya Walikota Depok Mohammad Idris bersama unsur Forkopimda, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj, Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Azis Ardiansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Sutiyono dan Ketua DPRD Kota Depok Teungku Muhammad Yusuf Saputra secara resmi menyatakan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, selasa (14/042020).
“Kami berharap kepada seluruh Masyarakat Depok, agar dapat mematuhi pelaksanaan PSBB, hal tersebut merupakan langkah dalam mencegah Penyebaran Covid 19 diKota Depok”, ucap Idris.
Ditambahkan Walikota, Selama pemberlakuan PSBB, kami minta kepada Masyarakat agar tetap ada dirumah, keluar rumah jika ada urusan yang sangat penting, menjaga jarak fisik maupun Sosial, hal itu dilakukan supaya efektif meminimalisir interaksi Masyatakat agar tidak terinfeksi Covid 19, tegas Idris.
Untuk penyaluran bantuan yang kita sudah lakukan pertama kalau ODP, PDP sudah kita antar sesuai dengan progress bahannya, yang kedua untuk operasional stimulan kampung siaga 3 juta/RW kampung siaga dan juga non DTKS yang sudah kita rangkum sementara tahap pertama yaitu 30.000 KK untuk nominalnya Rp 250.000/KK untuk tahap sekarang.
“Nanti untuk hal-hal yang lainnya kita tunggu dari APBN yang akan cair tanggal 20 April dijanjikan demikian dari provinsi juga demikian. Sedangkan kalau dia perantau dia tinggal di sini seperti ngontrak apa segala macam itu juga masuk nanti dalam masih didata belum selesai pendataannya, itu juga nanti akan dialokasikan bantuan dari provinsi akan kita padu dengan bantuan dari APBD,” ungkap Idris.