uklik.net – Depok mulai menerapkan new normal Jum’at (5/6/2020) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di derah Kota Depok, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Keputusan itu berlaku hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan 25 RW akan diterapkan PSBB normal berskala lokal dengan nama pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).
Dari hasil evaluasi, 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoran mas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSKS.
Berikut sebaran kelurahan dari 25 RW tersebut:
Kecamatan Cimanggis
1. Kelurahan Pasir Gunung Selatan (6 kasus, 1 RW).
2. Kelurahan Mekarsari (6 kasus, 1 RW).
3. Kelurahan Cisalak Pasar (2 kasus, 1 RW).
4. Kelurahan Tugu (8 kasus, 1 RW).
Kecamatan Pancoranmas
1. Kelurahan Depok (24 kasus, 2 RW).
2. Kelurahan Pancoran mas (27 kasus, 2 RW).
3. Kelurahan Depok Jaya (18 kasus, 3 RW).
4. Kelurahan Rangkapan Jaya (6 kasus, 1 RW).
5. Kelurahan Mampang (8 kasus, 1 RW).
Kecamatan Beji
1. Kelurahan Tanah Baru (11 kasus, 1 RW).
Kecamatan Sukmajaya
1. Kelurahan Mekar Jaya (19 kasus, 3 RW).
Kecamatan Tapos
1. Kelurahan Sukatani (20 kasus, 2 RW).
2. Kelurahan Cilangkap (14 kasus, 1 RW).
3. Kelurahan Jatijajar (7 kasus, 1 RW).
Kecamatan Cipayung
1. Kelurahan Ratu Jaya (7 kasus, 2 RW).
Kecamatan Cilodong
1. Kelurahan Sukamaju (6 kasus, 1 RW).
Dengan diterapkannya PSKS, 25 RW ini tak dapat melonggarkan pembatasan aktivitas di tempat-tempat umum sebagaimana di wilayah lain yang diterapkan PSBB Proporsional.