DEPOKNET – Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kota Depok membuat Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Depok akan mengusulkan pembentukan Perda tersebut secepatnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Depok, Ikravany Hilman menjelaskan, Negara telah hadir dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada akhir tahun 2019 demi mengakomodir, meningkatkan sekaligus mengoptimalkan Pesantren di masyarakat.
Namun dari data yang dimiliki Fraksi PDI Perjuangan, kota Depok pada akhir tahun 2019 setidaknya memiliki 97 Pondok Pesantren (Ponpes) yang telah terdaftar dan tervalidasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok. Namun, masih terdapat 14 Ponpes yang belum mendaftarkan maupun divalidasi oleh Kemenag Kota Depok.
“Persoalannya sampai hari ini Kota Depok belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pesantren padahal UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengamanatkan bukan hanya kepada Pemerintah Pusat tapi juga Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.” Ungkap Ikravany Hilman.
Selain adanya mandat dari UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Fraksi PDI Perjuangan juga melihat beberapa persoalan nyata yang ada di lapangan, seperti adanya Disparitas anggaran fasilitas yang belum optimal, gaji dan tunjangan guru pesantren yang masih rendah, serta kualitas pendidikan Pesantren yang masih membutuhkan perhatian Pemkot agar bisa ditingkatkan.
Oleh karenanya lanjut ikra, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok akan mengusulkan agar Rancangan Perda tentang Pesantren dimasukan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
“Usulan Perda ini akan kami sampaikan di dalam rapat pembahasan Propemperda 2021 yang akan dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kota Depok pada tanggal 21-23 Juni 2020 mendatang,” jelasnya
Didalam pendahuluan penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dijelaskan, Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan Lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ant/DepokNet)