DEPOKNET – Ditolaknya usulan fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra DPRD kota Depok untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid 19 membuat kedua fraksi ini menyampaikan pernyataan terbuka untuk diketahui seluruh masyarakat.
Selain menegaskan bahwa penolakan Pansus Covid 19 yang disampaikan 5 fraksi DPRD Depok melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yakni fraksi PKS, Golkar, PAN, Demokrat-PPP, dan PKB-PSI itu tidak sah karena menyalahi Tata Tertib DPRD, fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra juga menguraikan alasan teknis mengapa Pansus Covid 19 wajib dibentuk oleh DPRD kota Depok.
Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra menyebut, argumen utama penolakan Pansus adalah lebih memilih memaksimalkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Kota Depok.
Namun baik PDI Perjuangan maupun Gerindra menyatakan, persoalannya bukan pada apakah pengawasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah maksimum atau belum. Namun lebih jauh lagi, mereka melihat AKD DPRD memiliki beberapa keterbatasan untuk berhadapan dengan Tim Gugus Tugas Covid 19.
Keterbatasan terbesarnya adalah, sifat dari AKD yang mandat bagi fungsi pengawasannya dibatasi hanya untuk mitra/leading sector masing-masing. Sedangkan di sisi lain Gugus Tugas Covid 19 adalah unit kerja yang dibuat oleh Pemerintah Kota dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan kata lain, pengawasan AKD DPRD bersifat sektoral dan harus berhadapan dengan persoalan yang bersifat multisektoral,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Depok, Ikravany Hilman.
Ikravany memberikan gambaran terkait sifat dari pencegahan dan penanganan Covid 19 yang bersifat multisektoral tersebut. Diantaranya terkait kemampuan Rumah Sakit dan Puskemas Kota Depok yang merupakan mitra kerja dari Komisi D – DPRD kota Depok bukan hanya bergantung kepada ketersediaan ruang perawatan, peralatan dan tenaga medis saja, tapi juga dipengaruhi oleh upaya pencegahan penularan untuk mengurangi pertambahan jumlah pasien agar RS dan Puskesmas masih dapat memadai untuk menangani pasien.
Oleh karena itu lanjut Ikravany, upaya pencegahan ditugaskan kepada unit Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok yang merupakan mitra kerja Komisi A, sementara upaya penyebaran informasi untuk memastikan setiap rumah di Depok memahami Covid 19 dan cara mencegahnya yang dilakukan oleh Diskominfo yang juga mitra kerja Komisi A.
Terkait pembentukan Kampung Siaga Covid 19 sebagai instrument pencegahan melalui Camat dan Lurah yang bertanggungjawab memantau Kampung siaga adalah mitra kerja Komisi A, serta selama PSBB di Kota Depok, Satpol PP yang juga mitra Komisi A harus mengawasi tempat-tempat umum yang harus ditutup, memastikan tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Sementara pasar-pasar masih dibuka, menjadi tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang merupakan mitra kerja Komisi B untuk mengawasi agar pasar-pasar mentaati protocol kesehatan. Atau tugas Dinas Perhubungan yang merupakan mitra Komisi C dalam memantau aturan bagi kendaraan umum dan pribadi agar mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.
Pada sisi lain pelaksanaan PSBB telah memberikan tekanan ekonomi baik kepada warga kota maupun kepada Pemerintah Kota. Sebagian warga membutuhkan bantuan sosial karena sumber ekonominya berkurang atau hilang. Oleh karena itu Pemerintah Kota, lewat dinas Sosial yang merupakan mitra Komisi D menyediakan bantuan sosial kepada warga yang terdampak.
Pada sisi Pemerintah Kota, tentu saja ada potensi berkurangnya sumber-pendapatan daerah yang akan memaksa Badan Keuangan Daerah sebagai mitra Komisi B yang berfikir keras untuk memaksimumkan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Gambaran sifat multi sektoral lainnya, saat kegiatan penanganan Covid 19 memerlukan anggaran, disinilah peran Badan Anggaran Kota Depok untuk bersama Pemerintah Kota menyepakati anggaran yang disepakati dan mengawasi pengunaan anggaran tersebut,” jelas Ikravany Hilman.
Pansus Covid 19 Untuk Mengatasi Keterbatasan AKD
Dari penjelasan tersebut menurut Ikravany, maka bisa disimpulkan betapa problem penaganan dan pencegahan Covid 19 sangat kompleks dan saling berhubungan satu sama lain, dan itupun belum membahas penyembuhan ekonomi pasca PSBB.
“Jadi bisa kita bayangkan jika DPRD hanya melakukan pengawasan melalui AKD saja secara terpisah-pisah sesuai sektor atau mitra kerjanya masing-masing. Maka DPRD Kota Depok tidak bisa mendapatkan gambaran utuh dari hulu sampai hilir mengenai apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota lewat Gugus Tugas Covid 19,” ungkap Ikravany Hilman.
Maka mengacu pada persoalan tersebut, fraksi PDI Perjuangan dan juga fraksi Gerindra mengusulkan agar DPRD Kota Depok membentuk Alat Kelengkapan yang bersifat sementara, yang terdiri dari gabungan unsur Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran.
“Tatib DPRD Kota Depok memberikan ruang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan ini dalam bentuk Panitia Khusus. Usulan Pansus ini dilakukan untuk melakukan pengawasan, jadi bukan untuk menggunakan Hak Interpelasi, Angket, atau Menyatakan Pendapat,” tandas Ikravany Hilman.
Ikra mengilustrasikan Pansus yang berisi 15 anggota DPRD itu nantinya bisa menjadi perwakilan seluruh AKD di DPRD Kota Depok. Dengan demikian pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Mulai dari perumusan program, pelaksanaan program bahkan penyediaan dan penggunaan anggarannya sekaligus.
“Dengan Pansus, diharapkan DPRD Kota Depok bisa mendapatkan gambaran utuh mengenai penyelenggaraan pencegahan dan penanganan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok” ucapnya
Artinya sambung Sekretaris DPC PDI Perjuangan kota Depok ini, Pansus justru harus dibentuk sebagai upaya mengatasi keterbatasan Alat Kelengkapan Dewan yang melekat dalam Fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Oleh karena itu tegasnya, jika DPRD Kota Depok bersungguh-sungguh ingin melakukan pengawasan terhadap kerja Tim Gugus Tugas Covid 19 Pemkot Depok, pembentukan Pansus adalah langkah yang paling rasional efektif dan efisian.
“Rapat gabungan dua Komisi tetap tidak memecahkan persoalan sifat sektoral dari AKD DPRD. Pada sisi lain rapat Gabungan 4 Komisi tidak mungkin dilakukan, karena sama saja dengan Rapat Paripurna dilihat dari jumlah peserta rapat” pungkasnya. (Ant/Soj/DepokNet)