depoknet.com – AS, mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemerintah Kota Depok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu Damkar.
Tak hanya AS, satu pegawai Damkar berinisial A juga ditetapkan tersangka atas pemotongan honor pegawai.
“Kemarin kami sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok,” ujar Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro dalam kegiatan kinerja Kejaksaan Depok tahun 2021, Kamis (30/12).
Ia menjelaskan, Kejari Depok telah berjanji pada akhir September kemarin akan meningkatkan status penyidikannya untuk dua klaster pada kasus tersebut.
“Klaster pertama, terkait dengan perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017/2018,” paparnya.
Dalam perkara itu, Sri menjelaskan, yang menjadi tersangka adalah berinisial AS. Saat kejadian, yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
“Dia itu perannya dalam urusan pengadaan barang dan jasa, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai PPK. Adapun sebagai ASN nya, yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris Dinas Damkar Depok, atau mantannya. Tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai sekretaris dinas,” jelasnya.
Sri menegaskan, dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan tersangka kembali.
“Karena kami sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini,” tuturnya.
Jadi, kata dia, sementara ini memang yang diminta sebagai pertanggungjawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang yaitu bendahara pengeluaran pembantu.
“Sementara ini belum terlihat walaupun nanti mungkin saja baru bernyanyi kesana kemari. Itu terkait dengan Pidsus (pidana khusus) bahwa kami sudah menetapkan dua orang tersangka,” pungkasya .(wsr)