DEPOKNET – Keberhasilan Pemerintah Kota Depok menerima Penghargaan Dana Rakca 2017 sekaligus menerima reward Rp 70 Miliar Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dipertanyakan oleh kalangan aktifis kota Depok.
Menurut para aktifis dari Sekretariat Bersama Aktifis Depok (SAD), kriteria bagi daerah untuk mendapatkan penghargaan Dana Rakca dan juga Dana Insentif Daerah (DID) salah satunya adalah kriteria Kinerja Pengelolaan Keuangan yang baik dengan indikator yaitu Opini BPK atas LKPD, Penetapan APBD yang tepat waktu, serta upaya (effort) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Depok okelah beberapa kali meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, tapi soal ketepatan waktu penetapan APBD yang sering molor, dan upaya peningkatan PAD yang malah diturunkan targetnya oleh Pemkot dan DPRD, maka seharusnya kota Depok tidak memenuhi syarat untuk menerima penghargaan dan dana insentif daerah tersebut,” ucap Munir, Kepala Sekretariat SAD kepada DEPOKNET, Jumat (8/12).
Munir, Kepala Sekretariat SAD
Munir lantas menjabarkan kriteria dan indikator penetapan daerah penerima DID yang meliputi tiga kriteria kinerja, yang pertama adalah Kriteria Kinerja Pengelolaan Keuangan dengan indikator yaitu Opini BPK atas LKPD, penetapan APBD yang tepat waktu, serta upaya (effort) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kriteria yang kedua adalah Kriteria Kinerja Pendidikan dengan indikator yaitu angka Partisipasi Sekolah/Angka Partisipasi Kasar (APK), dan upaya (effort) peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Untuk kriteria kinerja ketiga kata Munir, adalah Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat dengan indikator Peningkatan Angka Pertumbuhan Ekonomi lokal, Penurunan Angka Kemiskinan, dan Penurunan Angka Pengangguran.
“Dalam Kriteria dan Indikator yang pertama saja Kota Depok sudah tidak memenuhi syarat, yakni target PAD yang turun anjlog sampai 6 persen dan sering terlambatnya penetapan APBD tiap tahunnya, jadi kami fikir ada yang tidak wajar jika Kota Depok mendapat penghargaan dan reward ini,” ucap Munir.
Seperti diketahui, Kota Depok dipastikan menerima reward Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 70 Miliar. Hadiah tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Depok setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan kota Depok sebagai penerima Penghargaan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Publik Tahun 2017 atau Anugerah Dana Rakca.
Penghargaan yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Walikota Depok ini berlangsung di Instana Kepresidenan, Bogor, Rabu (6/12) lalu.
Selain kota Depok, Anugerah Dana Rakca diserahkan Jokowi kepada Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Badung, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
“Dana (Rp 70 Miliar) yang diperoleh akan dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan. Namun, untuk pelaksanaan akan dikomunikasikan kembali ke pemerintah pusat,” jelas Walikota Depok, Mohammad Idris.
Anugerah Dana Rakca Tahun 2017 sendiri diberikan untuk mengapresiasi dan penghargaan kepada daerah yang berkinerja baik dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan layanan dasar publik dan perekonomian daerah.
Presiden Joko Widodo mengatakan, melalui Dana Rakca Award diharapkan dapat mendorong seluruh daerah untuk mengembangkan inovasi dan kreatifitas dalam membangun daerah, sesuai dengan karakteristik daerah masing masing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(CPB/DepokNet)