DEPOKNET – Dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan K ebakaran, disebutkan pada Pasal 10 Ayat (1) bahwa “Bangunan apartemen wajib dilengkapi dengan sistem proteksi aktif dan sarana atau pelengkapan pendukungnya, sistem proteksi pasif, sistem pengendalian asap dan penyediaan sarana jalan keluar (exit) yang aman”.
Menyikapi kejadian kebakaran di Apartemen Bellevue Cinere, Rabu (4/10), diyakini bahwa pemilik gedung belum melaksanakan sepenuhnya aturan yang termaksud dalam pasal 10 tersebut sehingga menyulitkan penghuni gedung dalam melakukan evakuasi penyelamatan, termasuk menyulitkan petugas pemadam dan penyelamatan sehingga harus banyak menjebol dinding serta kaca-kaca di gedung apartemen hanya sekedar untuk mengurangi kepulan asap.
Selain itu, dalam Pasal 10 Ayat (4) Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2010 disebutkan, “Bangunan apartemen harus menerapkan manajemen keselamatan kebakaran (fire safety management) dan menyediakan Pusat Kendali Kebakaran di lantai dasar dalam menunjang operasi penanggulangan kebakaran secara efektif”.
Kewajiban bagi pemilik gedung itu juga dipertegas kembali pada Pasal 19 Ayat (3) yaitu, “Setiap Pemilik dan/atau pengelola dan/atau pengguna bangunan gedung, yang mempunyai ketinggian bangunan lebih dari 8 lantai, atau memiliki luas bangunan melebihi 5.000 m2, atau jumlah penghuni lebih dari 500 (lima ratus) orang, wajib membentuk Manajemen Menanggulangan Kebakaran Gedung”.
Menurut kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) kota Depok, Yayan Arianto, pihak pemilik/pengelola gedung Apartemen Bellevue Cinere belum memiliki Manajemen Penanggulangan Kebakaran
Gedung seperti yang telah diwajibkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.
“Sampai saat ini pemilik ataupun pengelola gedung belum memberikan laporan kepada kami, karena belum ada permintaan kepada kami untuk melakukan pelatihan atau pembinaan,” ungkap Yayan dalam konferensi pers yang digelar bersama dengan manajemen PT. Megapolitan Development, Tbk, Jumat (6/10) lalu.
(Keterangan Pihak Damkar : https://youtu.be/ulHWfEApUHI ).
Secara terpisah, ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo Putranto meminta aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan yang menyeluruh terkait “Rabu Malam Mencekam” di Apartemen Bellevue Cinere ini.
“Saya dengar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sedang menyelidiki kejadian ini, prosesnya harus dikawal oleh seluruh elemen publik agar tidak terjadi pemutar balikan fakta kejadian sebenarnya di lapangan,” tegas Cahyo.
Cahyo mengatakan, banyak fakta kejadian sebenarnya yang dialami oleh para penghuni gedung dan tennant mall Cinere yang coba “ditutupi” bahkan dikaburkan oleh pemilik/pengelola gedung maupun pihak Damkar Depok sendiri.
“Misalnya, soal Alarm peringatan yang tidak menyala atau hydrant yang tidak berfungsi, seluruh penghuni dan tennant mall membantah keras keterangan pihak pengelola/pemilik gedung serta pihak Damkar Depok,” terangnya.
(Pengakuan Penghuni Gedung : https://youtu.be/XHsveQEjUMA)
Ditambahkan Cahyo, aparat kepolisian harusnya bisa menetapkan tersangka dalam kejadian ini akibat adanya kelalaian pihak pengelola/pemilik gedung yang tidak menjalankan ewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maupun pihak Dinas Damkar dan Penyelamatan yang bertanggungjawab dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lainnya.
“Kalau mengacu laporan fakta kejadian dari penghuni gedung dan tennant mall yang ada saat kejadian, seharusnya aparat kepolisian sudah bisa menetapkan tersangka dalam kejadian ini, Pasal yang dilanggarnya juga cukup jelas kok,” pungkas Cahyo menutup pembicaraan.
(Ant/DepokNet)