DEPOK NET – Gedung baru milik Kampus Universitas Gunadarma yang roboh saat dalam proses pengerjaan diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti diberitakan oleh beberapa media, bangunan roboh yang menyebabkan sekitarnya empat orang lula-luka itu, terjadi Jumat malam (18/11) sekitar pukul 19:35 WIB, rencananya akan difungsikan sebagai lahan parkir dan berlokasi di area Kampus Gunadarma, Jalan Margonda Raya, kota Depok, Jawa Barat.
Kok bisa ya gak ada IMB nya, padahal pembangunan sudah berlangsung lama, kenapa sudah terjadi kecelakaan baru ketahuan proyek gedung di kampus gunadarma itu ternyata tak kantong IMB. Aneh bin Ajaib,” tutur Ketua Satgas Pemantau Perijinan Pembangunan Depok (SP2D), Torben Rando Oroh yang meyayangkan kinerja pengawasan Dinas tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) kota Depok.
Rando menduga keseluruhan proyek pembangunan kampus Universitas Gunadarma tak memiliki IMB. Selain itu, dirinya juga menduga proyek pembangunan yang marak dilakukan dalam kampus Universitas Indonesia (UI) juga tak memiliki IMB dari pemerintah kota Depok
“Kalau benar, ini sudah keterlaluan, sebagai lembaga pendidikan tak memberi contoh yang mendidik dan baik kepada masyarakat. Kami segera akan melakukan sweeping proyek-proyek pembangunan di Kampus Gunadarma dan kampus UI,” tegas Rando geram
Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo juga menyayangkan kejadian robohnya bangunan gunadarma ini, khususnya terkait informasi belum mengantongi IMB. Dirinya melihat masih lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian bangunan yang dilakukan pihak Distarkim kota Depok.
“Saya sudah arahkan Komisi A untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kejadian ini,” ungkapnya saat ditemui DepokNet usai memimpin rapat Paripurna Senin siang (21/11)
Belum ada keterangan penyebab musibah ini, pihak Kepolisian Sektor Beji kota Depok yang menangani kasus ini belum juga mau memberikan keterangan lebih lanjut. (Ant/DepokNet)