DEPOKNET – Masih banyaknya pekerjaan proyek pembangunan jalan dan saluran air (drainase) di kota Depok yang dikerjakan serampangan dan asal jadi, mendapat kritik tajam dari masyarakat. Sebagian warga malah berani melaporkan atau mengadukan langsung kondisi tersebut kepada Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo.
Saat ditemui malam tadi di kediamannya, pria tampan yang biasa disapa HTA ini mengungkapkan, laporan dan aduan warga yang disampaikan kepadanya menyayangkan buruknya hasil pekerjaan proyek, bahkan telah menjadi korban kecelakaan akibat pekerjaan proyek yang dilakukan asal-asalan.
Sambil membuka telepon selularnya, HTA menunjukkan beberapa pesan singkat milik warga yang mengadu atau melapor kepadanya,
“@ Hendrik Tangke Allo, Ketua DPRD Depok, menurut pengamatan saya seluruh proyek pembuatan saluran air di kawasan Depok Lama dijeran asal~asalan. Sebagai contoh di Jl Dahlia sudah berapa banyak korban kebesaran maupun orang terjeblos ke saluran air ketika hujan turun. Sekarang senior kita Bu Hedy Kalalo Bacas menjadi korban di Jl.Kartini. Kontraktornya hanya memasang gorong2 precast dan penutupnya tanpa melakukan pekerjaan finishing, sehingga hasilnya menjadi asal~asalan. Mohon diberi teguran Kepala Dinas PU nya. Kalau masyarakat yg komplain nggak digubris. Tks Selamat Tahun Baru 2017,”
“Kemarin aku korban masuk got trotoar di jalan Kartini dekat Indomaret sudah berkali kali aku sampaikan bahwa trotoar dijalan Kartini jln utama yang selalu ramai untuk diperhatikannya dan diperbaiki trotoarnya tapi tidak ada tanggapan aku berharap pemerintah kota Depok memperhatikannya supaya tidak jatuh korban lagi,”
Menurut HTA, masih banyaknya badan jalan di Kota Depok yang rusak sangat merugikan masyarakat karena tidak nyaman dan aman saat melintasi badan jalan yang rusak. Rusaknya badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalulintas dan kecelakaan lalulintas bagi para pengendara.
Dikatakannya, pengendara kendaraan atau pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat badan jalan rusak sesungguhnya dilindungi Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“banyak warga Depok yang sepertinya belum mengetahui bahwa mereka khususnya pengendara kendaraan atau pengguna jalan yang menjadi korban jalan atau badan jalan yang rusak bisa menuntut pemerintah berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 ini,” papar Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok ini mengingatkan
Tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, jika terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan jalan rusak, tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan dan jalan yang belum diperbaiki yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa maka bisa menuntut Pemerintah.
Selain itu, pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 ini mengatakan, “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.
Sedangkan pada ayat (2) Pasal 24 berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas”.
Secara serius Hendrik menguraikan, masyarakat pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami masyarakat. Pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat jalan dan atau badan jalan yang rusak bisa menuntut haknya dengan cara, adanya dua atau tiga orang yang melihat di lokasi kejadian dan membuat berita acara sendiri atau dibuat oleh yang melapor ke pihak kepolisian.
“Masyarakat pengguna jalan memiliki hak untuk menuntut sebab telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, maka menjadi hak masyarakat untuk mendapat fasilitas jalan yang aman dan nyaman. Saya sampaikan hal ini supaya masyarakat bisa mendapat informasi atas hak-haknya sebagai pengguna jalan,” ujar HTA (cpb/DepokNet)