DEPOKNET – Penahanan ijazah siswa oleh sekolah masih menjadi salah satu persoalan pendidikan yang dihadapi kota Depok. Seakan menjadi rahasia umum, kecenderungan permasalahan penahanan ijazah yang terjadi disebabkan siswa belum melunasi pembayaran buku, iuran foto dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
“Fenomena penahanan ijazah sekolah di kota Depok ibarat gunung es, saya curiga yang tidak melapor lebih banyak dari yang melapor. Atas alasan apapun, ijasah tidak boleh ditahan,” ujar ketua umum Forum Komunikasi Semesta (FOKUS), Afifah Alia, Selasa (16/02/2021)
Melalui rilis yang diterima DepokNet, mantan calon Wakil Walikota Depok pada pilkada 2020 ini menyebut ada ribuan ijazah tertahan di sekolah-sekolah, hal ini juga pernah disampaikannya pada Desember lalu ke publik.
“Alhamdulillah sejak debat pilkada saya membahas mengenai ijazah-ijazah yang tertahan, pemkot Depok sudah mulai membagikan ijazah di sekolah negeri.” Tuturnya.
Menurutnya, salah satu peran sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik adalah memberikan ijazah. Ijazah sebagai dokumen resmi pengakuan sekolah terhadap proses belajar siswa atau penyelesaian kegiatan belajar siswa dari satuan pendidikan.
Dalam penuturannya, Afifah mengungkapkan penahanan ijazah yang terjadi bukan hanya di sekolah swasta saja, namun juga terjadi di sekolah negeri dan sekolah paket yang ada di kota Depok.
“Dari penelusuran yang kami lakukan, sebagian besar penahanan ijazah terjadi di sekolah swasta, namun juga sekolah negeri.” Ungkapnya
Afifah menyatakan memiliki bukti pengakuan dari siswa maupun orang tua murid yang ijazahnya ditahan terkendala biaya. Meskipun terjadi di sekolah swasta, menurut Afifah pemerintah kota memiliki tanggung jawab yang besar atas persoalan ini.
“Sekolah negeri di Depok itu masih kurang, lalu siswa bersekolah di sekolah swasta. Meski sekolah swasta melibatkan yayasan, namun yang bersekolah adalah anak-anak Depok, jadi harus diperhatikan juga.” ucapnya
Disebut Afifah, dari hampir 200 Sekolah Dasar yang ada, saat ini hanya ada 26 SMP dan 14 SMA Negeri di kota Depok. “Karena kurangnya ketersediaan sekolah negeri akhirnya membuat banyak warga tidak mampu di Depok terpaksa memasukkan anak di sekolah swasta,” urainya.
Padahal lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan telah diatur mengenai pendanaan dalam pendidikan.
“Jika biaya investasi selain lahan juga dimintakan dari orangtua murid sebagai sumber pendanaan, bukan berarti sekolah bisa menahan ijazah siswa miskin yang orangtuanya tidak mampu membayar.” Tegasnya
Afifah berharap permasalahan yang muncul tiap tahun di kota Depok ini bisa diintervensi oleh pemerintah yang lebih tinggi, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi.
“Sifatnya diintervensi langsung ya, baik oleh pusat maupun provinsi. Depok perlu diintervensi agar segera semua masalah ini ada solusi, karena menurut saya pemerintah kota selama ini terkesan menutup mata.” Pungkasnya. (Ant/CPB/DepokNet)