DEPOKNET – Walau mengucapkan rasa syukur dan terima kasih telah mendapat bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Haryanto (58) salah seorang penerima manfaat di kelurahan Depok kecamatan Pancoran Mas kota Depok mempertanyakan penyaluran bantuan tersebut.
Pasalnya menurut Haryanto, ada banyaknya jumlah potongan dari total Rp 25 juta anggaran RTLH yang awalnya diterima, sehingga hanya tersisa Rp 15,8 juta saja.
Warga RT 09 RW 03 kelurahan Depok ini menjelaskan, rincian potongan mulai dari pajak awal 12 persen, kemudian dipotong pajak kembali 12 persen untuk PPh/PPn, biaya konsultan Rp 1 juta, serta administrasi bagi kelurahan dan kecamatan sebesar Rp 1 juta.
Potongan lainnya adalah biaya tukang sebesar Rp 3 juta, itupun masih dipotong biaya pembelian material untuk tukang senilai Rp 360 ribu.
Dalam kondisi tersebut kata Haryanto, dirinya mengaku tidak menerima buku rekening ataupun dana cash dana bantuan RTLH kota Depok tahun 2020 ini.
“Saya tidak terima buku apapun apalagi rekening, jadi yang pegang dan mengendalikan anggaran bantuan itu adalah pihak panitia pelaksana,” ucapnya
Haryanto menduga, dari total 26 penerima manfaat anggaran RTLH di kelurahan Depok telah diberlakukan hal yang sama seperti dirinya.
“Kalau biaya tukang sih wajar ya, tapi dari potongan pajak 12 persen diawal dan 12 persen lagi untuk PPh/PPn itu yang membingungkan, kok bisa sampai dua kali begitu,” tanyanya
Bahkan harga satuan bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan pun tidak dicantumkan dalam struk pembelian. Haryanto hanya hanya menerima struk atau surat jalan saja tanpa mencantumkan harga satuan barang yang dibelanjakan.
Atas realisasi bantuan tersebut, Haryanto mengucapkan terimakasih dan rasa syukurnya kepada pemerintah kota Depok.
“Akan tetapi ada hal yang sangat disesalkan bagi kami selaku penerima manfaat, karena banyaknya potongan dan tidak transparannya anggaran pemotongan,” pungkasnya. (AM/CPB/DepokNet)