DEPOKNET – Sejak 6 tahun belakangan ini, kota Depok memang menjadi ladang subur pembangunan apartemen, apalagi sejak diberlakukannya ketentuan batas minimum luas kavling 120 meter persegi bagi bangunan rumah tapak. Bangunan vertikal seperti apartemen ini pun semakin meluas di hampir seluruh wilayah kota Depok.
Namun yang disayangkan, sejumlah bangunan apartemen itu telah mengabaikan prosedur aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun kota Depok sendiri, dimana apartemen di Depok dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Hanya dengan dasar mengantongi izin prinsip dari pemerintah kota, pengembang apartemen sudah berani melakukan proses pelaksanaan pembangunan fisik bahkan sudah memasarkan produknya kepada konsumen.
“Memang sampai ini belum memiliki IMB. Semua masih dalam proses di Walikota, tapi pembangunan mereka jalan terus, karena infonya sudah dikejar target pembangunan yang harus selesai,” terang warga sekitar Apartemen Cimanggis City yang berlokasi di Jalan Raya Bogor kelurahan Mekarsari kecamatan Cimanggis, Jumat (2/06/2017).
Alasan tersebut dilontarkan, karena diketahui bahwa pihak pengembang apartemen Cimanggis City sudah melakukan proses pemasaran perdana pada tanggal 20 Mei 2017 yang lalu, bahkan dinyatakan sudah terjual lebih dari 35% unit kamar dari total 1600 unit di 2 Tower yang mereka bangun.
Pihak kecamatan Cimanggis saat dimintai keterangan terkait keberadaan apartemen Cimanggis City di wilayahnya merasa terkejut jika pihak pengembang sudah berani melakukan proses pembangunan bahkan sudah melakukan proses pemasaran.
“Wah, kok berani banget mereka, padahal kami sendiri sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi apapun kepada mereka. Tapi terimakasih informasinya, akan segera kami tindak lanjuti,” ucap Camat Cimanggis, Hendry Mahawan saat ditemui DEPOKNET di kantornya, Jumat sore (2/06/2017).
Hendry juga menyayangkan sikap beberapa pengembang apartemen lain yang ada di wilayah Cimanggis yang sering mengesampingkan pentingnya surat rekomendasi dari pihak kelurahan dan kecamatan sebagai salah satu dasar dokumen pengajuan perizinan bangunan mereka.
Tanpa mau menyebut nama apartemen di wilayah Cimanggis yang belum mendapatkan rekomendasi resmi dari pihak kecamatan namun sudah bisa beroperasi, Hendry hanya berucap singkat, “Saya tanya sekarang, apakah bisa sebuah pengajuan perizinan IMB dikeluarkan tanpa ada dasar surat rekomendasi dari pihak kelurahan dan kecamatan,” tuturnya.
Butuh Sikap Tegas Pemkot
Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Hery Prasetyo meminta agar pemerintah kota Depok dapat bertindak tegas apabila ada proses pembangunan perumahan atau apartemen yang belum mengantongi IMB namun sudah melakukan kegiatan pemasaran.
“Simbolnya jelas kok, mereka biasanya sudah mendirikan gerai atau kantor pemasaran (marketing galery) di lokasi kegiatan, atau membuka stand pemasaran di mal-mal atau pusat perbelanjaan,” tegasnya.
Apapun alasannya, kegiatan pemasaran dalam kondisi pihak pengembang belum memiliki dokumen IMB mutlak merupakan bentuk pelanggaran aturan dan prosedur. Ditambah lagi, hak konsumen jelas sudah tidak dipedulikan oleh pengembang.
“Kita liat action dari pemerintah kota terkait hal ini, masa sih harus kami (Pokja Wasbang) yang gelar aksi kesana,” ucap pria yang biasa disapa Hersong.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi tahun lalu pernah mengatakan, masyarakat janganlah ibaratnya membeli kucing dalam karung terutama dalam hal membeli sebuah rumah atau unit apartemen.
Dikatakan Tulus, wajib dipastikan dahulu sebelum melakukan ikatan jual beli perihal perizinannya. “Konsumen harus cerdas, cek keabsahannya, jangan sampai menyesal nantinya saat dikemudian hari kenyataannya tidak bisa keluar IMB atau bahkan tidak bisa terbangun,” ungkap Tulus seperti dikutip dari Republika.co.id
Ketua YLKI ini juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan produk yang jelas-jelas menyalahi atau belum memiliki IMB, karena dikhawatirkan produk itu bermasalah sehingga merugikan konsumen.(CPB/DepokNet)