DEPOKNET – Menjelang diresmikannya Transmart di Jalan Dewi Sartika kecamatan Pancoran Mas kota Depok usai dibangun sejak setahun yang lalu, masih terdapat kendala teknis yang mengganjal bangunan pusat perbelanjaan megah ini beroperasi.
Penyebabnya adalah, Transmart Dewi Sartika hingga hari ini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki oleh bangunan yang telah selesai dibangun seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Hery Prasetyo
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Hery Prasetyo, Rabu (7/06/2017) siang di Balaikota Depok.
Disebutnya, dalam pasal 119 Perda Bangunan dan IMB itu, Pemerintah Kota akan menerbitkan SLF terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Ditambahkan Hery, di pasal 119 ayat (7) jelas disebut, bangunan gedung yang tidak memiliki SLF, dihentikan kegiatan operasionalnya sampai dengan diperoleh hasil kelaikan fungsi bangunan gedung.
“Jadi kami meminta tunda peresmian Transmart Dewi Sartika sampai mereka kantongi Sertifikat Laik Fungsi. Ngeri ada bencana yang bisa merugikan masyarakat dan pengunjung. Walikota dan DPRD Depok harus tegas soal aturan ini, kalau tidak, bakar aja Perda tersebut, karena percuma ada Perda!” tegas Hery Prasetyo
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar mengatakan, memang benar Transmart belum memiliki SLF, oleh karena itu belum bisa beroperasional sesuai aturan.
Namun katanya, saat ini pihak pengembang Transmart sudah memiliki itikad baik melakukan konsultasi secara intensif untuk mengajukan data ke DPMPTSP Kota Depok dalam pembuatan SLF.
“Kalau belum ada SLF ya belum bisa operasional, namun bisa sambil berjalan karena sudah ada itikad baiknya dari pengembang,” sebut Yulistiani Mochtar seperti dikutip Radardepok.com
Terkait pernyataan kepala Dinas PMPTSP kota Depok tersebut, Ketua Pokja Wasbang kota Depok berharap statement itu tidak menjadi bumerang buat Pemkot kedepannya. Karena ditakutkan, “seluruh pengembang di kota Depok cukup menunjukkan etikad baik saja mau mengurus dokumen perizinan bangunan, maka seluruh peraturan bisa jadi lentur bagi mereka,” pungkas Hery dengan senyum khasnya (CPB/DepokNet)