DEPOKNET – Anggota DPRD kota Depok dari Fraksi Gerindra,Turiman yang dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) cabang kota Depok kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD kota Depok dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik, minggu ini telah mendapatkan hasil dengan diberikan sanksi berupa teguran lisan oleh BKD, kamis lalu (12/01).
Ketua BKD, Fitri Hariono menjelaskan langsung keputusan BKD khususnya masalah mobil dinas yang dipakai di luar keperluan dinas dan adanya keberadaan wanita di dalam mobil dinas seperti yang menjadi pokok permasalahan yang dilaporkan oleh PWRI Cabang kota Depok.
“Untuk masalah mobil dinas, itu kejadiannya kan jam 11 siang jadi salahnya dimana, lagi pula mobil itu sifatnya pinjam pakai, kalau yang bersangkutan mengganti dengan plat hitam itu hanya untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan karena kalau rusak dia juga yang harus ganti,untuk masalah wanita, itu asistennya karena beliau kan pengusaha, wajar punya asisten,” terang Fitri kepada wartawan.
Fitri mengatakan, BKD sudah menjalankan fungsinya dengan memproses laporan yang masuk, dan hasilnya sudah sesuai dengan bukti yang diberikan kepada mereka.
Hasil putusan BKD ini mendapat kritikan tajam dari Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman. Cahyo menganggap, Ketua BKD telah mengabaikan apa yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang bahwa seluruh Anggota Dewan termasuk Anggota DPRD Kota Depok Masa Bhakti 2014-2019 sudah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Bekerja Penuh Waktu seperti yang tercantum dalam BAB VII pada Bagian Kesatu perihal Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 51 huruf ‘j’ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD.
“Jadi kalau disebut asisten pribadi wanita yang ada di mobil Turiman di jam tugasnya sebagai anggota Dewan karena kapasitasnya sebagai Pengusaha, kok saya berfikir Ketua BKD DPRD kota Depok ini seperti gak ngerti aturan perundang-undangan, Anggota Dewan merangkap jadi Pengusaha itu boleh ya sekarang?” sebut Cahyo dengan nada menyindir
Cahyo mengatakan, Fitri Hariono seperti melupakan kalau dirinya pun saat mau mencalonkan menjadi anggota Dewan juga telah membuat Surat Pernyataan yang sama yakni Kesanggupan Bekerja Penuh Waktu, “Kenapa gak menegur atau minimal mengingatkan Turiman soal itu, kenapa malah melakukan pola pembenaran terhadap alasan yang melanggar aturan tersebut, BKD jangan Main Api….bisa kebakar nanti,” tegas Cahyo mengingatkan.
Menanggapi kritikan yang dilayangkan kepadanya, Ketua BKD yang juga Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota Depok ini berkelit, bahwa Turiman sudah bekerja penuh waktu, dan saat kejadian sesuai bukti yang diberikan oleh pelapor kepada BKD memang sedang menjalankan tugas sebagai anggota Dewan.
Saat ditanya mengapa dirinya atau BKD tidak menegur dan mempertegas kepada Turiman bahwa Anggota Dewan harus bekerja penuh waktu dan tidak merangkap menjadi pengusaha mengingat sudah membuat surat pernyataan diatas materai kesanggupan untuk bekerja penuh waktu sesuai Pasal 51 huruf ‘j’ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Fitri mengatakan, “Kalau menurut persyaratan di pasal tersebut jelas, makanya ketika dia bilang pengusaha kami minta dia (Turiman) untuk bekerja di dewan penuh waktu,”
Dijelaskannya, bekerja penuh waktu yang dimaksudkan bagi anggota dewan bukan hanya bekerja di kantor saja, tapi turun ke masyarakat juga bagian dari tugas dewan. Namun ketika ditanya bahwa wanita yang diakui merupakan asisten Turiman sebagai pengusaha padahal saat itu jam kerjanya sebagai anggota dewan, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang, Fitri kembali berkilah,
“makanya sudah kita berikan sanksi bro, sanksi itu menurut tatib ada aturannya, dan ini masukan yang bagus buat revisi kode etik dan tata beracara di dewan, itu sudah lama kita agendakan dari 2016 bro,” jawabnya ringan (Ant/DepokNet)