DEPOKNET – Usai hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok diminta melakukan aktivitas secara normal pada hari pertama kerja 3 Juli 2017. Bahkan, jika kedapatan ada ASN yang tidak disiplin saat hari pertama masuk, akan diambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Drs. Supian Suri, MM menjelaskan, nantinya setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Drs. Supian Suri, MM
“Jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan apapun usai cuti lebaran, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami serahkan kepada pimpinan masing-masing yang nantinya akan di tindaklanjuti oleh BKPSDM dalam pendisiplinan pegawai,” sebut Supian Suri, Selasa (6/06/2017).
Ditambahkannya, peningkatan kedisiplinan pegawai akan dimaksimalkan pada jam kerja terutama sebelum pelaksanaan hari libur Idul Fitri pada Jumat, 23 Juni 2017. Selanjutnya monitoring juga akan dilakukan pada Senin 3 Juli 2017, setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah berakhir.
“Cuti sudah diberikan tanpa mengurangi cuti tahunan, semoga pasca libur dan cuti aktivitas ASN lebih maksimal,” ungkapnya
Terakhir Supian Suri berharap, seluruh ASN di Kota Depok dapat kembali bekerja tepat waktu usai Lebaran. Tentunya dengan semangat dan integritas yang lebih baik dari sebelumnya. (ant/DepokNet)