DEPOKNET – DPRD kota Depok berani memastikan perumahan Cinere Parkview belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota (Pemkot) Depok. Hal tersebut disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perumahan tersebut, Senin (28/08/2017).
Cinere Parkview yang dibangun oleh pengembang PT. Megapolitan Developments (Megapolitan Groups) ini dibangun diatas lahan eks HGB 527 Megapolitan seluas 2,5 hektar yang masuk di wilayah kelurahan Limo kota Depok.
“Lahan yang digunakan ini berada di lahan eks HGB Megapolitan yang sudah habis masa penggunaan sejak tahun 1997, artinya keabsahan alas hak atas tanah ini tidak jelas, jadi saya bisa pastikan IMB perumahan ini belum ada,” sebut Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos.
Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos
HTA yang sidak bersama Komisi A DPRD kota Depok ini menjelaskan, jika pengajuan IMB tidak dimiliki oleh perumahan tersebut maka efeknya dipastikan berpengaruh kepada pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
“Ini bisa dikatakan perumahan ilegal, karena proses perizinan itu harus ada pendapatan asli daerah yang masuk dari pajak alau sudah berdiri, dipasarkan bahkan sudah ditempati seperti ini jelas pemerintah daerah dirugikan,” jelasnya.
Selain PAD yang hilang, HTA menyebut kondisi pembangunan perumahan yang liar seperti Cinere Parkview juga telah menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab pengembang lainnya seperti penyerahan lahan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum), tanah makam, dan sebagainya sesuai peraturan daerah (Perda) kota Depok nomor 14 tahun 2013 tentang Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang di kota Depok.
“Pantas saja selama ini setiap pembahasan kita dari badan anggaran dengan bagian asset Pemkot selalu dikatakan pendapatan daerah tidak pernah mencapai target, ya salah satunya karena ini, yang liar-liar kayak gini dibiarkan tumbuh,” tutur HTA.
Ketua DPRD yang pernah mau ditembak saat melakukan sidak ke lokasi apartemen Cinere Terrace Suite tahun 2014 yang lalu ini mengatakan, dirinya tidak pernah melarang apalagi menghalangi investor yang ingin melakukan kegiatan usaha di kota Depok, “silahkan saja, tapi ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, jangan cuma haknya saja yang diperjuangkan tapi kewajiban dilupakan,” tegas HTA.
Dari ratusan rumah yang sudah berdiri megah di Cinere Parkview, nyatanya baru sekitar 20 rumah yang dihuni. Ironisnya, 20 kepala keluarga yang sudah menempati perumahan Cinere Parkview sama sekali belum ada yang memiliki surat keterangan ataupun dokumen kependudukan mengingat pihak pengembang sendiri melakukan pembiaran terkait hal tersebut.
Dari keterangan yang DEPOKNET dapatkan, pengurus RW setempat pernah mengajukan surat edaran kepada pengembang perumahan agar disampaikan kepada para penghuni Cinere Parkview untuk segera mengajukan surat keterangan lapor diri. Namun karena tertutupnya pengembang perumahan atas dasar privacy, surat edaran berisi himbauan tersebut tidak diserahkan kepada para penghuni oleh pihak pengembang.
“Kalau serba gelap seperti ini, takutnya kan ada pihak-pihak yang membahayakan tinggal di perumahan ini misalnya teroris, sudah bagus kalau pengurus RW punya inisiatif seperti itu,” ucap HTA.
Marhali Amri dari Divisi Legal PT. Megapolitan Developments mengatakan kalau pengajuan IMB perumahan Cinere Parkview sedang dalam proses saat ini di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok. Namun pihaknya tidak mau menjelaskan sudah sampai tahapan mana proses perizinan tersebut saat ini.
Mendapat penjelasan dari Divisi Legal PT. Megapolitan yang memang memiliki wewenang mengurus perizinan perumahan Cinere Parkview, ketua DPRD Depok memastikan akan mengecek langsung proses perizinan perumahan Cinere Parkview kepada Dinas PMPTSP.
“Kalau benar belum ada izinnya, gue pasti rekomendasikan supaya ditutup ini perumahan, ingat itu!” tegas HTA kepada Marhali yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media dan warga masyarakat yang hadir di lokasi perumahan.
Dari hasil penelusuran DEPOKNET ke Dinas PMPSTP kota Depok perihal proses perizinan perumahan Cinere Parkview, didapat penjelasan yang menarik bahwa pengajuan perizinan mereka ditolak dan tidak ditindaklanjuti.
“Setau saya sih belum mau ditandatangani sama ibu,” ujar salah satu kepala bidang yang meminta namanya dirahasiakan ini. (Ant/AM/DepokNet)