DEPOK NET – Masalah Apartemen Margonda Residence (Mares) 1 dan 2 yang belum juga membongkar bangunan ruko untuk akses jalan masuk bagi Unit Penyelamatan (Rescue Unit) dan juga Mobil Tangga Hidrolik melakukan manuver kedalam bangunan apartemen Mares sesuai sistem dan prosedur pemadaman dan penyelamatan kejadian bahaya kebakaran pada gedung bertingkat, memang gak ada habis-habisnya untuk dibahas.
Padahal bangunan yang berada di Jalan Margonda Raya itu sudah dinyatakan melanggar peraturan Perundang-undangan oleh DPRD kota Depok melalui surat rekomendasi yang disampaikan kepada walikota Depok bulan Juni 2016 lalu.
“Namun yang jadi pertanyaan saat ini adalah, apakah kota Depok sudah siap menghadapi bencana kebakaran gedung bertingkat, dan apakah pemerintah kota Depok sudah memiliki kendaraan unit Penyelamatan (Rescue Unit) dan juga Mobil Tangga Hidrolik, perasaan belum deh!” tanya Kepala Bidang Humas LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) kota Depok, Wawan Setiawan
Hasil penelusuran Depok Net, lelang kedua unit kendaraan penting dalam sistem penyelamatan dan penanggulangan bahaya kebakaran di gedung bertingkat itu belum juga dilaksanakan. Pengadaan Mobil Rescue misalnya, baru mau digelar tahun ini, dan sepertinya bakal tidak terlaksana kembali.
Sementara untuk Mobil Tangga Hidrolik yang infonya sudah dilelang tahun 2016 dan siap dipakai bulan November ini ternyata hanya janji palsu, alasannya kemahalan. Bahkan menurut kabar tahun depan pun belum jelas masih akan di lelang atau tidak.
“Proses pengadaannya kan melalui E-Katalog, seharusnya kan gak ribet-ribet amat, ini kok malah gak beres-beres sih?” ujar Wawan curiga
Terdengar kabar, penundaan lelang kendaraan Unit Penyelamatan (Rescue Unit) dan juga Mobil Tangga Hidrolik tersebut disebabkan karena masih adanya “tarik menarik” kepentingan mengenai produk barang mana yang mau dipakai oleh pemkot Depok dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran kota Depok.
Hal ini tentunya berkaitan dengan Perusahaan atau Penyedia Barang/Jasa, dan yang menguat adalah PT. PMU, beralamat di kota Bekasi yang tahun lalu sedang terkena kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam senilai Rp 10 miliar di kota Tangerang.
Ditambah lagi, ada Pejabat bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dinas Pemadam Kebakaran kota Depok berinisial WES yang konon memegang kendali cukup kuat dan selalu menguntungkan PT. PMU dalam setiap pelaksanaan lelang pengadaan mobil Pemadam Kebakaran yang digelar selama ini.
Apapun permasalahannya, intinya Kota Depok belum siap menghadapi bahaya kebakaran pada gedung bertingkat sesuai sistem dan prosedur pemadaman dan penyelamatan kejadian bahaya kebakaran pada gedung bertingkat.
Karena jika ada kejadian nantinya, masih harus menunggu bantuan atau kiriman Unit Penyelamatan (Rescue Unit) dan juga Mobil Tangga Hidrolik dari Bogor atau Jakarta. Sementara Gedung bertingkat sudah tumbuh subur di kota Depok.
Semoga tidak ada bencana kebakaran yang menimpa bangunan tinggi di kota Depok. Jangan sampe Nendang Baskom lagi urusannya nih……