DEPOKNET – Peredaran narkoba di kota Depok diketahui telah memasuki fase yang sangat memprihatinkan. Dari catatan penanganan kasus yang dimiliki oleh Satuan Narkoba Polresta Depok, terdapat rata-rata 30 kasus penyalahgunaan narkoba tiap bulannya.
“Bulan Januari ada 27 kasus, Februari 32 kasus, Maret 38 kasus, Mei 34 kasus, Juni 35 kasus dan Juli 28 kasus dengan rata-rata pelaku yang ditangkap tiap bulannya mencapai puluhan orang karena setiap selalu lebih dari satu orang pelakunya,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Depok, Komisaris Polisi (Kompol) Malvino Edward Yusticia Sitohang, Jumat (8/09/2017).
Untuk bulan Agustus lalu, ada sebanyak 33 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polresta Depok dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang dan barang bukti berupa 2,4 kilogram ganja serta 1,5 gram sabu.
Diutarakan Kompol Malvino, kasus mencolok di bulan ini adalah ditangkapnya satu orang satpam apartemen di jalan Margonda dengan barang bukti satu gram sabu.
Dengan adanya penangkapan itu, disinyalir peredaran narkoba di apartemen masih terus terjadi, ini dibuktikan dengan ditangkapnya R dengan barang bukti satu gram sabu tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Depok yang baru menggantikan Kompol Putu Kholis Aryana, Agustus 2017 lalu, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan sementara pihaknya, satpam berinisial R ini mendapatkan barang terlarang itu dari temannya di daerah Bogor.
Aparat Kepolisian masih mendalami kasus R, dengan menyelidiki apakah R terindikasi pengedar atau bukan karena barang bukti yang dimiliki cukup banyak, meskipun pelaku mengaku memakai sabu untuk kekuatan dan menambah stamina mengingat pekerjaannya menuntut selalu terlihat segar.
“Kita tidak akan percaya begitu saja, kasus ini masih akan kita kembangkan lebih lanjut,” tegas perwira Polisi yang menerima kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas prestasi tim saat berhasil mengungkap penyelundupan satu ton sabu di Anyer Banten beberapa waktu lalu.
Peredaran Melalui Sosial Media Dan Perbatasan Wilayah
Mantan Wakil Kepala Satuan Reserse Krimimal (Wakasat Reskrim) Polresta Depok ini mengungkapkan, saat ini pelaku pengedar narkoba telah memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan tidak lagi bertatapan langsung untuk melakukan transaksi narkoba kepada para “pasiennya”.
“Sekarang mereka telah memanfaatkan teknologi jadi transaksi tidak lagi tatap muka tetapi lewat sosmed,” ungkap perwira tampan kelahiran Medan, 9 Agustus 1985.
Selain melalui media Online atau Sosial Media, tingginya angka kasus penyalahgunaan narkoba di kota Depok berada di wilayah perbatasan, baik dengan Bogor maupun Jakarta.
Wilayah perbatasan disebut Kompol Malvino juga menjadi area rawan penyalahgunaan narkoba di kota Depok. Diantaranya Sawangan yang merupakan perbatasan Depok-Bogor, Limo dan Beji yang merupakan perbatasan Depok-Jakarta, serta banyak wilayah perbatasan lainnya di kota Depok yang dimanfaatkan para pengedar narkoba.
“Wilayah perbatasan Depok-Jakarta dan Depok-Bogor juga dimanfaatkan oleh mereka karena lalu lintas orang lebih banyak di sana,” papar pria lulusan Victoria University of Wellington, New Zealand jurusan Master of Strategic Studies ini. (Ant/DepokNet)