DEPOKNET – Sebagai kota resapan air, dalam dunia kepariwisataannya kota Depok juga memprioritaskan wisata alam berbasis lingkungan. Ini dimaksudkan agar posisi resapan air di kota Depok dapat tetap lestari. Terkait giat kepariwisataan tersebut, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Depok H. Agus Suherman menerangkan, kalau pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi dengan pihak terkait guna membangkitkan pariwisata air di kota Depok.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Depok H. Agus Suherman
“Depok memiliki 23 setu yang bias dijadikan sebagai obyek wisata, dan dengan kepariwisataan tadi diharapkan keberadaan setu tadi dapat terjaga dengan baik”, terang Agus di ruang kerjanya Rabu 29 Maret 2017.
Bukan cuma merekayasa setu menjadi obyek wisata, Sungai Ciliwung juga dikelola serius sebagai destinasi ekowisata yang dibangun pemerintah Kota Depok. Ini terbukti di tahun anggaran 2017 pemerintah Kota Depok telah mengucurkan dana sebesar Rp. 467.500.000,-. Anggaran tersebut dimaksudkan untuk pos pengembangan ekowisata Sungai Ciliwung. Dari dana yang dianggarkan tadi, sekitar 85% atau sekitar Rp. 420.570.000,- digunakan untuk belanja modal.
Agus berharap, dengan meningkatnya industri kepariwisataan tadi, selain dapat menyelamatkan resapan air yang ada, juga memberi efek kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah Kota Depok.
Namun di sisi lain, masih banyak hal yang perlu ditertibkan oleh Pemerintah Kota Depok, seperti halnya penertiban Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Banyak usaha pariwisata di kota Depok yang masuk dalam rincian 13 jenis usaha pariwisata seperti Restoran, Bar, Kafe, Rumah Makan, Panti Pijit, Spa, Refleksi, Travel Wisata, Penyewaan Transportasi Wisata, gelanggang renang dan Water Park, serta gelanggang olahraga seperti Biliar, Futsal, driving golf, lapangan tenis, fitness center dan lainnya belum mengantongi TDUP dimaksud sesuai Peraturan Daerah kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Kebanyakan mereka hanya memegang rekomendasi dari pihak kelurahan atau kecamatan di tempat usahanya (Baca: http://www.depoknet.com/