DEPOKNET – Pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan umum di kota Depok tahun anggaran 2017 mulai memasuki fase kritis. Hal ini didasari banyaknya pekerjaan yang belum rampung diselesaikan bahkan ada yang diabaikan (mangkrak) ditinggal pihak ketiga (rekanan/pemborong).
Padahal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Depok telah mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan proyek harus diselesaikan maksimal tanggal 25 Desember 2017.
Kepala Dinas PUPR kota Depok, Drs. Manto, M.Si sempat mengatakan, permohonan pelaksanaan pekerjaan di dinasnya hingga 25 Desember 2017 itu telah disampaikan kepada Walikota Depok, Mohammad Idris. Sementara disebutnya, Walikota sendiri sebenarnya meminta agar pelaksanaan pekerjaan bisa dituntaskan hingga tanggal 15 Desember 2017.
“Pak Wali mintanya sampai tanggal 15 Desember, tapi kami memohon agar ditambahkan 10 hari lagi dari yang diminta beliau, Inshaa Alloh pak Wali menyetujui,” ungkap Manto kepada DEPOKNET, akhir November lalu.
(Baca Ulang: http://www.depoknet.com/pupr-depok-minta-pekerjaan-proyek-dituntaskan-hingga-25-desember/)
Menyikapi kondisi tersebut, para Aktifis kota Depok yang tergabung dalam Sekber Aktifis Depok (SAD) menganggap “penekanan” terkait batas waktu pelaksanaan proyek PUPR Kota Depok itu penuh keanehan. Pasalnya, banyak kegiatan proyek di PUPR kota Depok yang masa pelaksanaannya sesuai perjanjian kontrak kerja baru berakhir pada 28-29 Desember 2017.
“Penekanan itu jelas telah menimbulkan kebimbangan dan keresahan bagi pihak ketiga (rekanan/pemborong) dalam melaksanakan pekerjaan dan tentunya masyarakat selaku pengguna hasil kegiatan pembangunan,” jelas koordinator SAD, Herry Prasetyo dalam rilis yang diterima DEPOKNET, Selasa (19/12).
Selain banyak pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan bahkan ada beberapa yang mangkrak ditinggal pelaksananya, Sekber Aktifis Depok juga mengkritik adanya ketidak becusan dinas dalam menyusun dan membuat sistem perencanaan kegiatan terutama proyek fisik. Bahkan kata SAD, tampak jelas terlihat adanya sistem perencanaan kegiatan proyek yang dibuat asal jadi atau disinyalir hanya “copy paste” saja.
“Sehingga sering terjadi adanya pertentangan atau perbedaan antara gambar rencana yang dibuat dinas melalui konsultan perencana dengan kondisi eksisting di lapangan. Yang ujungnya membuat kerepotan pelaksana kegiatan (rekanan/pemborong) dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai gambar dan perencanaan,” ungkap pria yang biasa disapa Herprast ini.
Untuk itu kata Herprast, Sekber Aktifis Depok menyampaikan tiga buah tuntutan agar segera ditindaklanjuti oleh Walikota Depok, Mohammad Idris. Tiga tuntutan itu sekaligus solusi kongkrit agar seluruh pelaksanaan kegiatan proyek khususnya pada dinas PUPR kota Depok menjelang akhir tahun 2017 ini dapat berlangsung kondusif dan tertib aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga tuntutan Sekber Aktifis Depok (SAD), yang pertama, meminta agar Walikota Depok harus segera menetapkan batas akhir waktu pelaksanaan lelang kegiatan proyek termasuk batas waktu pengajuan/pengurusan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar kebimbangan dan keresahan pihak ketiga (rekanan/pemborong) serta masyarakat bisa teredam.
Tuntutan kedua, agar Walikota Depok segera memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tegas menetapkan penghentian pekerjaan (Cut Off) terhadap pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja, serta berani menetapkan dan memasukan pihak ketiga (rekanan/pemborong) ke dalam daftar hitam (black list).
Terakhir, SAD meminta agar Walikota Depok segera menon-aktifkan kepala Dinas PUPR kota Depok, Sdr. Drs. Manto, M.Si karena selama 2 (dua) tahun lebih kepemimpinannya hanya melakukan pencitraan semata. Padahal faktanya, sangat lemah menyusun sistem perencanaan kegiatan khususnya kegiatan proyek, dan yang fatal adalah, sangat lemah dalam membangun komunikasi antar lini, baik secara internal dinas tiap bidang, maupun komunikasi secara eksternal dengan badan atau lembaga lainnya.
“Kami akan secepatnya mendatangi kantor Walikota jika sampai akhir pekan ini tuntutan kami tidak dilaksanakan,” ancam Kepala Sekretariat SAD, Munir.
Kadis PUPR Kota Depok, Drs. Manto, M.Si sendiri belum juga memberikan tanggapan terkait tiga tuntutan yang disampaikan SAD. Pesan WhatsApp yang dikirimkan DEPOKNET tidak juga dijawab oleh pejabat yang dilantik menjadi kadis PUPR pada 1 Juli 2015 ini.(CPB/AM/Depoknet)