DEPOKNET – Pemerintah kota (Pemkot) Depok sudah mengeluarkan sejumlah aturan ketat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/482/Kpts/Satgas/Huk/2021.
Keputusan yang dikeluarkan Selasa, 2 November 2021 lalu itu tertuang sejumlah pelonggaran bagi fasilitas umum seperti diantaranya tempat wisata dan karaoke.
Dalam keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris tertuang fasilitas rekreasi seperti taman, fasilitas publik tempat wisata umum termasuk karaoke sudah diperbolehkan kembali beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan mewajibkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menyediakan aplikasi peduli lindungi.
Namun, salah satu tempat karaoke Venus Cibubur yang berada di Jalan Transyogi Cibubur, Kota Depok diketahui telah melanggar Keputusan Wali Kota Depok tersebut termasuk pembatasan jam operasional.
Dari pantauan di lokasi, Minggu (6/2/2022) dinihari, hingga pukul 02:00 WIB Venus Cibubur masih beroperasi dan sama sekali tidak menerapkan prokes ketat serta menyediakan aplikasi peduli lindungi.
Pengunjung yang datang bisa langsung naik ke lantai satu dan dua tempat karaoke tersebut untuk memesan room yang juga menyediakan wanita pemandu lagu dan minuman beralkohol.
Vonny, salah seorang wanita pemandu lagu yang sudah 4 tahun bekerja di Venus Cibubur mengatakan, kondisi melanggar aturan PPKM sudah sejak tahun lalu terjadi di Venus Cibubur.
“boro-boro aplikasi peduli lindungi, hands sanitiser dan masker cuma jadi pajangan di meja kasir,” ujarnya.
Bahkan kata Vonny, saat tempat karaoke lain di kota Depok terpaksa tutup sejak pandemi Covid-19 melanda, Venus Cibubur masih tetap beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat.
“sepertinya beking dan setorannya kuat. Pernah sih di razia, tapi paling lama seminggu sudah buka lagi. Orang pas bulan puasa Ramadhan tahun lalu aja disini masih buka kok,” timpal Vonny
Di tempat terpisah, ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Cimanggis, Fery Abul meminta sikap tegas dari Pemerintah kota Depok untuk menindak tegas tempat hiburan yang berani melanggar aturan PPKM.
“Aturannya sudah jelas, jangan karena merasa punya beking dan bayar setoran ke oknum aparat, lantas bisa seenaknya saja melanggar aturan seperti itu, mana masuk wilayah Cimanggis,” tegas Fery Abul.
Adanya sikap tegas dari Pemkot Depok dan aparat Kepolisian terhadap Venus Karaoke Cibubur menurut Fery Abul wajib ditunjukkan mengingat sudah seringnya tempat karaoke itu di razia bahkan di segel aparat namun masih tetap bisa beroperasi kembali.
“Pemkot Depok dan juga pihak kepolisian harus berani bertindak tegas, wibawa Pemkot dan Kepolisian dipertaruhkan dalam hal ini, agar jangan sampai ada image mereka jadi pelindung tempat karaoke bermasalah,” pungkasnya. (AM/CPB/DepokNet)