Depoknet – Tim Penertiban Terpadu kota Depok melakukan pembongkaran terhadap Monopole Celullar Phone (MCP) liar yang berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta persyaratan teknis dan administrasi lainnya.
Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Depok yang juga Ketua Tim Penertiban Terpadu Kota Depok, H. Dudi Miraz ini berlangsung dinihari hingga pagi tadi (22/12)
Saat dimintai keterangannya, Dudi Miraz menjelaskan bahwa Operasi penertiban seperti ini akan terus dilakukan agar kota Depok bersih dari Tiang MCP liar. Dirinya juga menekankan, siapapun boleh berinvestasi di kota Depok selama memenuhi peraturan yang ada.
“Ada tiga buah tiang MCP yang kita tebang hari ini, karena selain tidak memiliki izin, pemiliknya tidak jelas. Dua tiang di Jalan Juanda, satu di Margonda Raya,” ujar mantan Asisten Tata Praja era Walikota Nur Mahmudi Ismail ini
Menyikapi garangnya Tim Penertiban Terpadu kota Depok dinihari tadi, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) kota Depok, M. Thohir Barabba pun langsung mengungkap fakta terkait penertiban yang dilakukan terhadap tiang-tiang MCP tersebut.
“Infonya baru 25 tiang yang bayar retribusinya, tapi yang berdiri sudah lebih dari 50, yang lainnya bagaimana, kalau mau bongkar semuanya dong,” ungkap pria yang biasa disapa Tompay
Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Rivalino Alberto Rugebreght, SH pun turut berkomentar ringan, “Kalau mereka berani bongkar Ruko Mares (Margonda Residence) baru saya beri apresiasi semua kerja Walikota dan anak buahnya, tapi selama ruko Mares tidak tersentuh, berarti…….” sindir Rivalino (Ant/DepokNet)