DEPOK NET – Rapat paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2017 digelar di Gedung Dewan kota Kembang, Senin Siang (21/11)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, didamping Wakil Ketua DPRD Yetty Wulandari, Supariyono, dan Igun Sumarno, serta dihadiri pula oleh Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, Sekdakot Harry Prihanto, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli Walikota, Pimpinan SKPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya.
Secara umum Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, struktur RAPBD Kota Depok Tahun Anggaran 2017 yaitu, untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp2.300.297.586.392,78 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.742.636.036.304.68. Perbedaan antara pendapatan dan belanja daerah itu, membuat kota Depok mengalami defisit sebesar Rp442.338.449.911,90.
Pendapatan Daerah untuk TA 2017 diproyeksikan adalah sebesar Rp2.300.297.586.392,78 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp919.229.418.379,92, lalu Dana Perimbangan sejumlah Rp 1.045.908.385.214,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp335.159.782.798,86.
Jika dibandingkan Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan kota Depok Tahun Anggaran 2016 yakni sebesar Rp2.501.705.367.516,16, sesungguhnya mengalami penurunan sebesar Rp.201.507.781.123,38. Penurunan atau pengurangan ini bisa terjadi salah satunya karena belum dianggarkannya belanja daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lain.
Belanja Daerah dalam RAPBD TA 2017, terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1.027.862.114.616,88 diantaranya untuk Belanja Pegawai Rp880.158.860.406,00, Belanja Hibah Rp52.801.367.250,00, Belanja Bantuan Sosial Rp28.234.893.200,00, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemerintah Desa Dan Partai Politik Rp 870.816.804,00, serta Belanja Tidak Terduga Rp65.796.176.956,88.
Untuk Pos Belanja Langsung sendiri terdiri dari Belanja Pegawai Rp317.435.963.020,00, Belanja Barang dan Jasa Rp551.194.012.910,00, serta Belanja Modal Rp846.143.945.757,00.
Belanja Langsung itu nantinya diutamakan untuk menyelesaikan beberapa program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2017, termasuk memenuhi Janji Walikota dan Wakil Walikota saat Kampanye di Pilkada 2015 lalu.
Adapun Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp563.003.264.341,00 serta Pengeluaran yang diperuntukan bagi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta kota Depok sejumlah Rp100.000.000.000,00 dan Pembayaran Pokok Utang Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sejumlah Rp20.664.814.429,10.
Rapat Pembahasan Raperda APBD kota Depok TA 2017 sendiri sudah disiapkan oleh DPRD Kota Depok, dimulai pada hari ini (22/11) akan disampaikan Pandangan Fraksi terhadap Nota Keuangan yang disampaikan oleh Walikota Depok kemarin.
Selanjutnya DPRD kota Depok melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan Rapat Pembahasan Raperda ini secara komprehensif dan detail mulai Rabu hingga sabtu mendatang. (2C/DepokNet)