DEPOKNET – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengisyaratkan kenaikan tunjangan anggota Dewan mulai Juli 2017, sepertinya langsung disambut oleh DPRD kota Depok dengan mengundang pihak lembaga eksekutif untuk membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan PP Nomor 18 tahun 2017 tersebut.
DPRD kota Depok melalui surat bernomor 005/233-DPRD tertanggal 3 Juli 2017 mengundang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah kota Depok, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Kepala Bagian Pemerintahan Setda kota Depok, dan Kepala Bagian Hukum Setda kota Depok untuk melakukan Rapat Koordinasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok.
Surat undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Supariyono ini juga mengundang Ketua Komisi B DPRD kota Depok. Rapat koordinasi sendiri berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota Depok, Rabu (05/07/2017)
Saat dihubungi DEPOKNET perihal hasil rapat koordinasi tersebut, Wakil Ketua DPRD kota Depok, Muhammad Supariyono menyebut masalah kenaikan pendapatan anggota DPRD harus dibuatkan Peraturan Daerah terlebih dahulu.
Terkait apakah rencana kenaikan pendapatan bagi Anggota DPRD Depok pelaksanaannya baru direalisasikan setelah Perda disahkan atau nantinya tetap terhitung mulai Juli 2017, Supariyono menjawab singkat, “Setelah ada perda pak, tapi detailnya nanti kami akan Konsul lagi ke kemendagri,”
Secara terpisah, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD kota Depok, Hamzah, SE, MM tidak mau memberikan pernyataan terkait rencana kenaikan pendapatan anggota DPRD ini, “No Comment ah, gak tau saya, lagi reses,” tutur Hamzah.
Ketua Komisi B DPRD kota Depok, Hermanto yang hadir dalam rapat koordinasi siang tadi menjelaskan, kenaikan pendapatan khususnya Tunjangan anggota DPRD Depok masih akan dibahas secara lebih mendalam lagi termasuk dalam menetapkan besaran nilai tunjangan yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta aspek lainnya.
Anggota Dewan dari fraksi PDI Perjuangan ini menguraikan, peningkatan tunjangan yang rencananya akan berubah bagi anggota DPRD Depok diantaranya adalah tunjangan transportasi, tunjangan reses, dan tunjangan perumahan.
“Misalnya kendaraan dinas bagi anggota akan ditarik dan diganti dalam bentuk uang, untuk 4 orang pimpinan dewan saja yang tidak ditarik. Besaran nilainya kan harus melalui proses penilaian mendalam sebelum ditetapkan, apalagi untuk perawatan dan operasionalnya tidak ditanggung juga oleh APBD,” sebut Hermanto
Tersebut dalam Pasal 17 ayat (2) dan (4) PP Nomor 18 Tahun 2017, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dan itu tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
“Untuk pimpinan itu 2000-2300 CC, sementara anggota memakai 1800 CC selama ini,” urai Hermanto
Sementara untuk besaran tunjangan perumahan dalam Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 18 tahun 2017 telah disebutkan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan pun harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
“Enak ya jadi anggota Dewan, bisa kredit mobil sama rumah, cicilannya tiap bulan dibayar sama uang rakyat. Lah coba kita nih, ngangkot sama ngontrak terus gak ada abisnya,” ucap Sika, ibu dua anak warga Mekarjaya. (Ant/DepokNet)