DEPOKNET – Polres Metro Depok akhirnya mengakui telah menangkap dua orang pelaku penyekapan dengan penganiayaan terhadap seorang pengusaha asal kota Depok berinisial HS.
Dua pelaku berinisial M dan I langsung ditangkap pihak Polres Metro Depok di Hotel Margo, jalan Margonda Depok setelah korban bersama istrinya berteriak sehingga menarik perhatian pihak keamanan hotel, Jumat (27/8)
Di Hotel Margo Depok tersebut, HS disekap selama tiga hari sejak Rabu (25/8) hingga Jumat (27/8) sore.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, jumlah pelaku penyekapan ada tujuh orang. Namun, yang baru ditangkap dua orang.
“Dua yang kami amankan di lokasi, informasinya ada tujuh namun hanya dua orang yang ada di hotel tersebut,” ujar Yogen, Senin (30/8).
Menurut Yogen, dari pemeriksaan sementara, kasus penyekapan ini berawal dari HS yang mendapat tugas dari perusahaannya bekerja untuk menyelesaikan proyek kerja sama pembelian sebuah barang ke perusahaan lain.
Namun lanjut Yogen, proyek itu tak kunjung terlaksana, padahal perusahaan sudah memberikan uang untuk proyek itu ke HS.
Yogen tak menjelaskan detail perusahaan apa dan proyek apa yang sedang ditangani dan berapa besaran dana yang dikucurkan dari perusahaan ke HS.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok ini menegaskan, saat ini Polres Metro Depok masih memeriksa kedua pelaku. “Masih kami periksa untuk kedua pelaku untuk dilakukan pengembangan,” ucapnya
Pelaku Diduga Orang Suruhan Pemilik Perusahaan
Dari hasil penelusuran Depoknet, perusahaan tempat HS bekerja adalah PT Indo Certes. Sebuah perusahaan beralamat di Jakarta yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan perdagangan salah satunya peralatan militer (military equipment).
“Kalau gak salah perusahaan pengadaan Alutsista, peralatan militer gitu lah, pemiliknya perempuan inisialnya K, coba aja abang googling deh,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya ini.
HS sendiri sebelumnya telah membuat laporan atau pengaduan ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Dirinya mengaku disekap dan dianiaya agar menyerahkan seluruh asset dan harta kekayaan yang dimilikinya karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
HS menjelaskan diangkat menjadi Direktur Utama yang berlaku selama 5 tahun sejak 6 Juli 2021. Pemilik perusahaan bahkan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Dirinya keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.
“Yang dipermasalahkan seolah saya makan uang perusahaan, tapi buktinya tidak ada. Seharusnya kalau ada kerugian kan harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada, semuanya atas dasar tuduhan,” sebut HS, Sabtu (28/8)
Dirinya juga mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan. “Awalnya saya tidak mau tanda tangan, tapi saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” tambahnya
HS mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan para oknum suruhan perusahaan termasuk diantaranya ada oknum anggota TNI.
“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” pungkasnya.(AM/Ant/DepokNet)