DEPOKNET – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim yang substansinya menegaskan bahwa mengenakan atribut keagamaan nonmuslim merupakan hal terlarang, serta mengajak dan atau memerintahan bahwa penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram, mendapat respon dan tanggapan yang berbeda-beda di kota Depok.
Walikota Depok misalnya, langsung mengeluarkan Surat Himbauan yang ditujukan kepada para Pelaku Usaha se-Kota Depok agar tidak memaksakan atau tidak mewajibkan pegawainya menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan atau kepercayaan yang berbeda dengan agama atau kepercayaan yang dianut dan diyakini.
“Mengingatkan kepada pegawai muslim bahwa telah terbit Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim sebagaimana terlampir,” demikian tersebut dalam Surat Himbauan tertanggal 16 Desember 2016 yang ditandatangani Muhammad Idris
Respon berbeda disuguhkan pihak Kepolisian Resort Depok, Kapolres Kota Depok yang baru, AKBP. Herry Heryawan justru menginstruksi agar setiap Markas Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Depok untuk memasang spanduk Selamat Hari Natal dan Tahun baru. Langkah ini diambil untuk mencegah intoleransi dan diskriminasi antar umat beragama.
“Setiap Polsek harus membentangkan spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru. Tujuannya untuk menghormati kebebasan beragama sebagai nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila,” tegas Herrymen, sapaan Kapolres Depok ini usai melakukan sidak kesiapan personel ke setiap Polsek, Senin lalu (19/12)
Dijelaskannya, bahwa Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh bertindak atau bersikap seolah-olah hanya mendukung dan melindungi satu kalangan umat tertentu saja, tapi harus mengakomodir semua agama. Indonesia adalah Negara Pancasila dan merupakan negara yang penuh dengan keragaman agama, suku, dan budaya. Untuk itulah institusi Polri menempatkan diri bersikap adil bagi semua umat beragama.
Kapolres Kota Depok yang belum genap sebulan menjabat ini juga memastikan akan menindak tegas setiap ormas atau kelompok masyarakat yang melakukan sweeping atau razia atribut natal di perkantoran, pusat perbelanjaan maupun perusahaan di Depok, seperti yang sudah terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
“Kami sudah membentuk satgas khusus untuk mengantisipasi kemungkinan adanya sweeping atribut Natal di Kota Depok. Jika ada ormas yang bergerak sekalipun berdasarkan fatwa MUI, kami tidak akan tolerir, kami pasti akan cegah, dan sejauh mana aksi itu di lapangan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres Depok yang terkenal jago tembak dan tidak pandang bulu bagi pelaku kriminal ini
Respon dan tanggapan lain datang dari Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo. Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok yang mendapat julukan baru “Bapak Toleransi” di acara Depok Night Parade 2016 ini menyampaikan bahwa keragaman agama, suku, dan budaya di Indonesia hendaknya disikapi secara arif dan bijaksana serta tulus oleh seluruh komponen masyarakat dan stageholder terutama oleh para pembuat kebijakan yang ada.
“Saya tidak menyebut Fatwa MUI itu salah, hanya berharap apapun keputusan yang telah dan akan dilahirkan nantinya tidak membuat masyarakat Indonesia yang majemuk ini memiliki persepsi terpecah bahkan mau menang sendiri, yang pada akhirnya bisa merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ingat, Prularisme adalah kekuatan Kita, dan NKRI Harga Mati,” ucap HTA (cpb/DepokNet)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016
tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim:
http://www.depok.go.id/berkas-unggah/2016/12/Fatwa-MUI-No-56-Tahun-2016.pdf