DEPOKNET – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dengan demikian, mulai Juli tahun ini, tunjangan anggota DPRD (Provinsi, dan Kabupaten/Kota) akan mencapai Rp 28 – 30 juta per bulan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo menilai, kenaikan tunjangan anggota Dewan di daerah sangat wajar. Hal itu mengingat sudah 12 tahun tak ada tambahan tunjangan.
Beberapa item tunjangan anggota DPRD yang akan bertambah diantaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan lainnya, jaminan kesehatan, tunjangan perumahan atau tempat tinggal, tunjangan komunikasi intensif, transportasi, tunjangan reses, serta yang terbaru adalah tunjangan representasi yang nilainya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Uang representasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 ini diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
Sementara uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Untuk uang representasi Anggota DPRD provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan “representasi” bagi Pimpinan DPRD contohnya, tertera dalam pasal penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut antara lain adalah menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, serta melaksanakan dan menyosialisasikan kebijakan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD.
“Apakah karena tidak ada tambahan tunjangan selama ini, makanya begitu banyaknya anggota DPRD yang tertangkap oleh KPK? Sehingga Jokowi mengambil kebijakan untuk menaikan gaji dewan. Kebetulan di kota Depok memang belum ada sih Anggota Dewan yang ketangkep KPK, mudah-mudahan gak ada,” ungkap Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman, Rabu siang (5/07/2017)
Kenaikan Tunjangan anggota DPRD ini disebut Cahyo sangat menyakiti hati rakyat ditengah kebutuhan hidup yang terus naik seperti tarif dasar listrik dan kebutuhan pokok lainnya, sementara tunjangan para anggota dewan daerah dan termasuk keluarganya (istri, dan anak) tampak bakal “aman terkendali” dibiayai oleh uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Cahyo berharap kenaikan tunjangan anggota DPRD ini diikuti dengan kenaikan dan peningkatan kinerja para anggota dewan yang terhormat ini dalam setiap menjalankan trifungsi mereka dan juga meminta agar tidak ada lagi anggota dewan yang sibuk mengintervensi kegiatan proyek di dinas-dinas termasuk usulan pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan yang biasanya di konversi dalam bentuk kegiatan fisik pembangunan.
“apakah kenaikan tunjangan ini akan membuat para anggota dewan yang terhormat tersebut tidak cawe-cawe proyek lagi, kita akan pantau dan teriaki bersama jika mereka masih melakukan itu nantinya,” tegasnya. (Ant/SG/DepokNet)