DEPOKNET – Masih ingat musibah banjir dan longsor awal tahun 2020 yang menimpa sebagian wilayah kota Depok, dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memutuskan bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak Rabu (1/1/2020) sebagai bencana daerah melalui status tanggap darurat yang berlaku 1 Januari hingga 14 Januari 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan kala itu, dalam masa tanggap darurat dikucurkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk kebutuhan non-permanen. Menurut Idris, sumber anggaran berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.
“Dengan ditetapkannya status itu, sesuai dengan ketentuan, kita bisa menggunakan anggaran tersebut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Termasuk menggunakannya untuk keperluan barang dan jasa selama masa darurat,” kata dia, seperti dilansir oleh Antara, Kamis (2/1/2020)
Seperti diketahui, keputusan tanggap darurat tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020. Idris juga telah menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di kota Depok.
Seiring waktu, elemen masyarakat pun mulai mempertanyakan penggunaan Rp 20 miliar dana tanggap darurat bencana tersebut. Salah satunya yang dilontarkan LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok.
Ketua bidang investigasi LSM Gelombang kota Depok, Fiqih Nurshalat memastikan realisasi penggunaan dana tanggap darurat yang disampaikan Walikota Depok sebesar Rp 20 miliar tidak tersalurkan dengan tepat dan maksimal, bahkan dirinya menyium ada dugaan bau penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Menurut Fiqih, pihaknya sudah mengecek ke beberapa dinas terkait yang menjadi ujung tombak penggunaan dana tanggap darurat bencana itu, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) kota Depok.
Fiqih mengutarakan, pihaknya mendapatkan informasi untuk Dinas PUPR kota Depok hanya melaksanakan kegiatan senilai Rp 1,1 miliar dari total Rp 20 miliar dana tanggap darurat bencana itu.
“Pihak Dinas PUPR mengatakan hanya melaksanakan 1,1 miliar saja, sementara sisanya ada di dinas pemadam kebakaran, karena disana yang komandoi,” ujar Fiqih menirukan ucapan salah seorang pejabat PUPR Depok.
Terpisah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok melalui Kepala Dinas, Gandara Budiana kepada DepokNet menjelaskan, Anggaran yang disiapkan Pemkot Depok memang sebesar Rp 20 miliar, namun dalam realisasinya tidak mencapai angka sebesar itu.
“Anggaran yang disiapkan Pemda 20 miliar tapi tidak diusulkan segitu, hanya sesuai kebutuhannya saja dalam penanganan darurat,” jelas Gandara melalui pesan WhatsApp kepada DepokNet, Kamis (20/02/2020)
Namun Kadis Damkar dan Penyelamatan kota Depok yang ditunjuk Walikota sebagai Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di kota Depok sesuai Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020 ini belum bisa menguraikan berapa angka total yang telah digunakan untuk seluruh kegiatan itu.
“Betul digunakan PU segitu (1,1 miliar), Iya untuk penanganan semua kecamatan yang terkena Dampak Bencana. Datanya harus saya lihat dulu,” ucapnya. (Ant/CPB/DepokNet)