DEPOKNET – Dinas PUPR Depok akhirnya menjelaskan terkait adanya perubahan metode Tender menjadi e-purchasing pada kegiatan Proyek PUPR Kota Depok Tahun Anggaran 2022 yaitu pekerjaan Penataan Jalan Margonda Raya (Lanjutan) senilai Rp 30 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kartini senilai Rp 20 Miliar, dan Rekonstruksi Jalan Akses UI (Jl. Komjen Pol. M. Yasin) senilai Rp 7,5 Miliar.
Kepala Dinas PUPR kota Depok, Citra Indah Yulianty melalui salah satu media lokal kota Depok mengatakan, pihaknya menggunakan metode e-purchasing karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturannya pemeliharaan selama dua tahun.
Selain itu, penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukanlah suatu hal yang baru. Di beberapa daerah katanya sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen.
“Tidak menyalahi aturan kok. Kaitan RUP dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan. Enggak ada aturan yang kami langgar,” papar Citra Yulianty, Senin (15/8)
Pasalnya kata Citra, pihaknya dalam menetapkan metode e purchasing setelah meminta pandangan dan arahan dari hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara.
Penjelasan lainnya dari kepala dinas PUPR Depok adalah, bahwa harga satuan yang ditayangkan pada katalog elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui e-purchasing.
Tanggapan LSM Gelombang Depok
Menanggapi penjelasan Kadis PUPR Depok tersebut, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman mengatakan, jawaban Kadis yang menyebut metode e-purchasing bisa cepat adalah untuk mengalihkan kinerja PUPR Kota Depok yang anjlok.
“Seharusnya tender pekerjaan dilakukan dari awal tahun, bukannya malah mencari metode yang cepat untuk pekerjaan yang jelas-jelas terlambat digelar,” sebut Cahyo
Perihal masa pemeliharaan, Cahyo menyebut dengan menggunakan metode tender bisa saja dicantumkan dalam dokumen lelang, syarat-syarat khusus kontrak atau syarat-syarat umum kontrak bahwa diberlakukan masa pemeliharaan 2 tahun.
Selanjutnya terkait penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik yang disebut Kadis PUPR bukanlah suatu hal yang baru, Cahyo membeberkan bahwa e-katalog Kota Depok hanya mempunyai 10 etalase, yaitu ATK, Aspal, Bahan material, bahan pokok, beton readymix, jasa keamanan, jasa kebersihan, Makan Minum, kain tradisional dan service kendaraan.
“Sedangkan untuk pembangunan fisik tidak ada. artinya Kota Depok sendiri belum siap untuk melakukan e-purchasing khususnya para pelaku usaha kecil, sehingga harus menggunakan jasa diluar kota Depok seperti ke DKI Jakarta yang notabene potongan pajak perusahaan akan lari ke luar kota Depok tentunya,” papar Cahyo
Perihal mengenai e-purchasing, kota Depok juga belum melakukan sosialisasi dan mempersiapkannya dengan baik. Sehingga sambung Cahyo, e-purchasing yang akan dilakukan terhadap 3 proyek itu terindikasi dipaksakan dan pada akhirnya kuat dugaan akan menjadi bahan bancakan dinas.
Meskipun dijelaskan Kadis PUPR Depok bahwa penetapan metode e purchasing setelah meminta pandangan dan arahan dari hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, Cahyo mengingatkan jangan sampai pihak-pihak tersebut hanya menjadi “bemper” atas pemilihan metode yang dipaksakan tersebut.
“Lantas apakah menjamin dengan hasil kordinasi dan arahan LKPP dan DATUN tidak akan terjadi kongkalikong antara Dinas dan perusahaan yang ditunjuk. Masa sih LKPP dan DATUN mau dijadiin bemper sama dinas,” ucapnya.
Terakhir terkait penjelasan Kadis yang mengutarakan harga satuan yang ditayangkan pada katalog elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui e-purchasing, Cahyo mengatakan bahwa penjelasan itu malah semakin membenarkan dugaan bahwa harga satuan yang akan dikontrak nantinya adalah harga satuan tertinggi, sehingga negosiasi yang terjadi hanya akan “tipis-tipis” saja dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Pada intinya dengan metode e-purchasing kuat dugaan akan terjadi bisik-bisik manis antara dinas dan perusahaan yang ditunjuk langsung dan tentunya tidak diketahui oleh banyak orang dengan berlindung dibalik aturan,” tutupnya. (Ant/CPB/DepokNet)