DEPOKNET – Gugatan tiga Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga kota Depok ke Pengadilan Negeri (PN) kota Depok terhadap hasil Musyawarah Olah raga Kota (Musorkot) KONI kota Depok yang menemui jalan buntu (deadlock) mendapat kritikan tajam dari beberapa pemerhati olahraga di kota Depok.
Tiga Pengcab yang menyampaikan gugatan tersebut yakni H. Sutikno (Ketua Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia), Andi Rahmat Dian (Ketua Sepak Takraw Indonesia) dan Yongki Tamboyang (Ketua Pengurus Gabungan Bridge seluruh Indonesia) dianggap tidak memahami secara detail keseluruhan bahkan melawan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
“Yang digugat oleh ketiga pengcab tersebut adalah masalah sengketa pasal yang ada di AD/ART KONI salah satunya Pasal 19 Ayat 3, seharusnya mereka tidak melayangkan gugatan ke Pengadilan tapi ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia atau BAORI yang dibentuk KONI sesuai Pasal 41 ayat 1 dan 2 AD/ART KONI,” ujar William Matakena, Ketua Komite Pemerhati Olahraga (KOMPOR) Kota Depok.
Pria yang biasa disapa Whempy ini mengatakan, KONI membentuk BAORI tujuannya sangat jelas sebagai lembaga yang khusus menyelesaikan sengketa yang timbul karena adanya pelanggaran diantaranya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota, Konflik dualisme kepengurusan, dalam Pelanggaran Pekan Olahraga Nasional (sebagai Dewan Hakim), serta Konflik lain yang terkait dengan pembinaan organisasi olahraga.
“Jadi jika ada sengketa berupa pelanggaran AD/ART seperti yang digugat oleh ketiga pengcab terhadap pelaksanaan Musorkot KONI Depok, penyelesaiannya dilarang dibawa ke yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia termasuk Pengadilan Negeri Depok, itu tersebut jelas di Pasal 41 ayat 2 AD/ART KONI,” pungkasnya
Seperti diketahui, Gugatan resmi ketiga pengcab tersebut sudah dimasukkan ke PN Depok dengan nomor register Pengadilan Negeri depok : 30/Pdt.G/2017/Pn.Dpk tanggal 16 Febuari 2017. Ketiga Pengcab itu meminta fatwa dari pengadilan tentang status Ketua KONI kota Depok 2012-2016, Amri Yusra yang dianggap sudah menjabat selama dua periode yakni 2010-2012 dan 2012-2016. (Baca: http://www.depoknet.com/deadlock-musorkot-koni-depok-digugat-pengadilan-negeri/)
Dalam gugatannya,ketiga pengcab ini menilai telah terjadi pelanggaran dalam Musorkot KONI Depok 11 Februari lalu, yakni pasal 19 ayat 3 AD/ART yang berbunyi Jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak 2 (dua) masa bakti.
Selain itu juga melanggar pasal 22 ayat 3 terkait rangkap jabatan pimpinan KONI dimana ketua umum, sekretaris, bendahara tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal, serta pasal 34 ayat 5 butir C dan di pasal 13 AD/ART KONI yakni telah melakukan kesalahan tanpa persetujuan anggota atau secara sepihak menetapkan keanggotaan pengurus cabang. (Cpb/DepokNet)