DEPOKNET – Masih adanya bangunan yang berdiri pada area Setu Pengarengan di kelurahan Cisalak dan Setu Jemblung di kelurahan Harjamukti kota Depok ditanggapi serius oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad.
Politisi Senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, secara prinsip tidak boleh siapapun mengurug setu dan mendirikan bangunan diatas air setu manapun yang masuk dalam kewenangan Pengololaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
“Nah itukan bangunannya sudah menjorok ke area setu, diurug pula dan dibuat bangunan permanen, yang jelas itu ilegal dalam perspektif kewenangan pemprov Jabar terhadap setu, jadi harus dibongkar,” tegas Hasbullah Rahmad, Selasa (16/03)
Hasbullah berpendapat, kalau mau dibuat tempat berteduh atau lokasi wisata, harusnya tidak boleh mengurug setu dan mendirikan bangunan diatas setu, tapi bisa mendirikan di pinggir atau di bantaran setu. “Ya itupun tetap harus sepengetahuan dari PSDA Provinsi Jawa Barat dan BBWSCC,” timpalnya
Dirinya memastikan akan segera menindaklanjuti kepada pemprov Jabar untuk mengambil tindakan pembongkaran. Pemprov menurutnya juga bisa menyampaikan surat kepada pihak-pihak terkait khususnya pemerintah kota Depok untuk segera melakukan pembongkaran bangunan ilegal tersebut.
Karena lanjut Hasbullah, sebelumnya pihak PSDA provinsi Jawa Barat juga sudah pernah melakukan sidak dan memasang plang di dua Setu tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat. Bahkan Hasbullah pun sempat mengontak langsung kepala dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, Dikky Achmad Siddik.
“Pemprov dan Pemkot kan unsur pemerintah. Ya bisa saja Pemprov berkolaborasi dengan Pemkot meminta kerjasama Satpol PP Depok untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya
Terpisah, Kasatpol PP kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, pada intinya penertiban harus dilakukan oleh pemilik tanah, dalam hal ini pemprov Jawa Barat.
“sangat dimungkinkan pemprov Jabar bersurat ke walikota meminta bantuan untuk dilakukan penertiban”, ujar Lienda seperti dikutip dari Sketsaonline.com
Ditegaskan Kasat Pol PP kelahiran 27 Januari 1970 ini, nantinya Satpol PP kota Depok akan melakukan penindakan sesuai perintah pemilik tanah melalui walikota.
“Bisa juga Pemprov Jabar melalui Satpol PP Jabar bekerjasama dengan Satpol PP kota depok untuk melakukan penertiban bangunan tersebut”, tandas Lienda.(Ant/CPB/DepokNet)