DEPOKNET – Anggota Dewan ikut main proyek, sesuatu hal yang sudah bukan cerita baru lagi ditengah sistem perencanaan dan penetapan anggaran pembangunan seperti sekarang ini, maka sangat tidak mungkin para legislator itu tidak melakukannya.
Teriakan agar anggota Dewan tidak bermain proyek di pemerintahan sudah sering terdengar dan menjadi wacana basi ketika kode etik dan tata beracara anggota Dewan yang telah dibuat, hanya menjadi macan kertas dan sering ditentang bahkan dilanggar anggota dewan sendiri.
Di kota Depok, fakta adanya anggota Dewan yang ikut bermain proyek sudah sejak dulu terdengar dan tak jarang terlihat secara vulgar dilakukan. Padahal, peran, serta tugas pokok dan fungsi anggota dewan yang sering disebut trifungsi dewan yakni legislasi, anggaran (Budgeting), dan pengawasan (Controling), sama sekali tidak ada fungsi untuk ikutan cawe-cawe proyek di pemerintahan.
“Tiap tahunnya, para anggota dewan itu dianggarkan oleh uang rakyat milyaran rupiah salah satunya untuk meningkatkan peran serta trifungsi mereka sebagai wakil rakyat. Kalau masih main proyek juga ya percuma aja,” ungkap R. Basuki, tokoh masyarakat kelurahan Mekarjaya Depok.
Untuk diketahui, di Tahun Anggaran 2017 seluruh anggota DPRD kota Depok telah dibekali kegiatan untuk meningkatkan peran dan trifungsi mereka, baik di Komisi (bidang pemerintahan, perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan sosial), maupun fungsi alat kelengkapan dewan lainnya seperti Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Panitia Khusus lainnya.
Untuk Peningkatan Peran dan Trifungsi DPRD kota Depok telah dianggarkan dana sebesar Rp 12.912.148.000,00 (Dua Belas Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah). Sementara untuk Peningkatan Fungsi Alat Kelengkapan DPRD dianggarkan Rp 5.280.296.000,00 (Lima Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah). Itu belum termasuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 2.814.300.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Kegiatan tersebut jelas menggunakan uang rakyat yang jumlahnya puluhan milyar, jika sudah dibiayai oleh rakyat, masa sih masih mau melupakan peran dan tupoksi mereka yang seharusnya dijalankan dengan sebenarnya. Tolong, jangan gadaikan kepercayaan rakyat,” ujar Basuki.
Basuki berharap, peran Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok dapat bersungguh-sungguh menjalankan pengawasannya. Sebab katanya, BKD yang telah membuat sistem dan aturan kode etik serta tata beracara anggota dewan yang didalamnya ada sanksi yang telah ditandatangani oleh semua unsur di DPRD.
Kondisi adanya oknum anggota DPRD yang bermain proyek juga dikeluhkan oleh beberapa pemborong yang ada di kota Depok, sebagian dari mereka mengatakan bahwa pihak dinas tidak berani memberikan kegiatan kepada mereka karena paket-paket kegiatan yang ada, sudah di “pesan” oleh oknum anggota dewan untuk dikerjakan pemborong yang telah ditentukan atau ditunjuk oleh oknum Dewan tersebut.
“Dari mulai paket Pokir (Pokok Pikiran) Dewan, sampai kegiatan turap, betonisasi jalan, dan bangunan gedung sudah dicap milik anggota dewan, kita gak tau kebagian yang mana nih,” ungkap Martina, salah seorang pemborong yang tinggal di Cimanggis
Menurut Martina, fakta sudah dipesannya paket pekerjaan proyek yang ada di dinas oleh anggota Dewan ini diduga terjadi karena para oknum dewan tersebut telah terlebih dahulu mengambil “uang tanda jadi” atas kegiatan proyek dimaksud kepada pemborong yang ditunjuknya, sehingga selain pemborong tersebut tak mungkin pemborong lain bisa mengerjakan proyek yang di claim merupakan proyeknya dengan dalih mereka lah yang mengusulkan dan menganggarkan sebelumnya.
Bahkan kegiatan penataan taman DPRD senilai Rp 935 juta dan Penataan Gedung DPRD senilai Rp 2,7 Milyar yang saat ini ada di Dinas Perumahan Permukiman (Disrumkim) kota Depok infonya juga merupakan “titipan dewan”.
“Kegiatan yang di DPRD sedang dalam proses DED, itu lelang titip dari mereka bang,” tandas pejabat di Disrumkim Depok menjelaskan (CPB/DepokNet)