DEPOKNET – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) meminta untuk semua instansi pemerintah baik pusat dan daerah saat melakukan seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II untuk memperhatikan ketentuan batas usia paling tinggi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan 30 Maret 2017 dan diundangkan 7 April 2017.
Melalui surat edaran (SE) Nomor 68/S.SM.99/2017 pada tanggal 29 Mei 2017 yang lalu, Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji atas nama Menteri PAN-RB menegaskan, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 itu maka batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan eselon II adalah 56 tahun.
“Guna menjaga kesinambungan dalam seleksi JPT Pratama, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah terpilih, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama yang dilaksanakan sebelum diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS supaya tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti,” jelas bunyi SE Kementerian PAN-RB tersebut.
Namun, bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Kementerian PAN-RB menegaskan agar mengikuti seluruh ketentuan serta persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Berdasarkan Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, persyaratan bagi PNS untuk diangkat dalam JPT Pratama, antara lain:
- Memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma IV;
- Memiliki kompetensi Tehnik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
- Sehat jasmani dan rohani.
Surat Edaran itu diterbitkan karena Kementerian PANRB telah menerima laporan pada beberapa Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, di antaranya yaitu telah mempersyaratkan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama paling tinggi 56 tahun dan 58 tahun sesuai batas usia pensiun Jabatan Administrator.
Surat Edaran tersebut disampaikan langsung kepada, 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kepala Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur se Indonesia; dan 9. Para Bupati/Walikota se-Indonesia.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada, 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Sekretaris Negara; dan 5. Ketua KASN.
Kota Depok sendiri baru melakukan seleksi Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah kota Depok pada 25 Agustus 2017 melalui Seleksi Terbuka atau lelang jabatan (Open Bidding) yang gagal total karena tidak ada peserta yang mendaftar.
Sementara PP Nomor 11 Tahun 2017 sudah lebih dahulu ditetapkan 30 Maret 2017 dan diundangkan 7 April 2017. Maka sesuai SE MenPAN-RB tersebut, Pemkot Depok wajib mengikuti aturan PP 11 Tahun 2017 terkait persyaratan bagi PNS untuk diangkat dalam JPT Pratama yang tercantum dalam Pasal 107 huruf c. (Ant/DepokNet)