DEPOKNET – Warga masyarakat RT 05 RW 022 kelurahan Bhaktijaya kecamatan Sukmajaya kota Depok mempertanyakan keberadaan Superblok Pesona Square di Jalan Juanda terkait izin lingkungan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung saat ini.
Pasalnya, baik pengurus RT maupun warga sekitar menyatakan tidak pernah ada selama ini dari pihak pengembang mendatangi mereka untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan yang mereka lakukan.
Selain itu, warga sekitar juga tidak pernah memberikan izin baik lisan maupun tertulis apalagi sampai menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari pengembang (PT. MDA) terkait kegiatan pembangunan mereka di luas lahan hampir 4,2 hektar tersebut.
“Jika pengembang mengaku sudah memiliki seluruh perizinan, maka dokumen persyaratan izin warga yang mana yang dipakai atau dilampirkan oleh pengembang selama ini dalam proses pengajuan izin mereka?” ungkap Ahmad Khadafi, tokoh Pemuda RT 05 RW 022 saat dijumpai DepokNet, Kamis (31/05) siang.
Disebut Khadafi, dirinya menduga dokumen persyaratan izin warga yang diajukan pengembang dalam lampiran data dokumen pengajuan permohonan izin lingkungan kepada Pemkot Depoktelah dipalsukan.
“kalau benar terjadi, tentunya dokumen permohonan perizinan telah cacat hukum, dan izin lingkungan maupun izin lainnya terkait kegiatan pembangunan harus dibatalkan oleh Pemerintah Kota Depok,” tegasnya.
Khadafi menjelaskan, dirinya bersama gabungan pemuda RT 05 RW 022 Bhaktijayatelah mengajukan surat permintaan penjelasan kepada pihak pengembang pembangunan Pesona Square yakni PT Menara Depok Asri (MDA), namun tidak ada jawaban dan respon sama sekali dari pihak manajemen hingga saat ini.
“Surat permintaan klarifikasi kami belum juga direspon, tapi pihak pengembang malah kasak kusuk menugaskan orang suruhannya untuk mendekati warga dan pengurus RT, mereka ketakutan sepertinya,” pungkas pria yang biasa disapa Dafi ini.
Ahmad Khadafi juga memastikan siap menggelar aksi ke lokasi pembangunan Superblok Pesona Square jika hingga minggu ini tidak mendapat jawaban dan klarifikasi detail dari pihak manajemen PT MDA.
Sekretaris RT 05 RW 022, Sudibyo mengungkapkan, selama ini pihak pengembang belum pernah mengadakan sosialisasi dengan mengundang seluruh warga guna menjelaskan maksud dan tujuan pengembang melakukan usaha dan kegiatan.
“Selama ini paling hanya minta iuran bulanan saja dan jumlahnya tidak besar, itu juga susah bener, dipungutnya, kita jadi kayak peminta-minta gitu,”tutur Dibyo.
Sudibyo dan Ahmad Khadafi berharap pihak pemerintah kota Depok khususnya Walikota dan Wakil Walikota Depok mau mendengar dan memperjuangkan nasib mereka yang tidak dianggap sebelah mata oleh pengembang Superblok Pesona Square.
“Kami juga sempat adukan kondisi ini kepada Ketua DPRD Depok saat pak Hendrik berkunjung ke wilayah kami akhir Maret lalu, tolong kami disini, dan tolong juga diperiksa izin usaha dan kegiatan mereka (PesonaSquare),” ucap Dafi. (Ant/DepokNet)