DEPOKNET – Terkait kemacetan parah yang terjadi di ruas jalan Ir Juanda Sukmajaya Depok akibat beroperasinya Mal Pesona Square, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) kota Depok telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak manajemen Pesona Square, Senin (8/09/2018).
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dishub kota Depok. Drs. Dadang Wihana, M.Si kepada DepokNet usai menggelar apel siaga Dishub kota Depok minggu pertama di lapangan upacara Kantor Walikota Depok, Margonda Raya, Sabtu (6/09/2019).
“Rencananya Senin siang kita mengundang mereka untuk ke kantor,” ungkap Dadang Wihana.
Dijelaskan Kadishub Depok, pihaknya akan menanyakan strategi dan langkah-langkah apa yang sudah dan akan dilakukan oleh pihak manajemen Pesona Square untuk turut membantu mengurai masalah kemacetan yang terjadi di titik ruas jalan Ir Juanda akibat beroperasinya Mal tersebut.
“Saat ini hingga minggu kita akan terus tempatkan petugas di lapangan, Senin kita akan undang mereka untuk menanyakan langkah-langkahnya seperti apa kedepannya,” jelas Kadishub Depok.
Ditambahkan Dadang, pihaknya sudah mempelajari polarisasi kepadatan lalu lintas di kota Depok itu terjadi di minggu pertama dan keempat tiap bulannya.
Hal itu ditambah dengan aktifitas warga di minggu pertama dan keempat itu lebih banyak mengarah ke pusat-pusat perbelanjaan, sehingga otomatis kehadiran Mal Pesona Square tentunya semakin menambah kemacetan.
“Sehingga kami akan terus evaluasi di titik itu, seperti apa treatment yang akan dilakukan nanti, makanya besok saya akan tanyakan ke mereka, kewajiban-kewajiban apa yang sudah dan akan dilakukan oleh mereka,” tegas Kadis kelahiran 8 April 1972 ini.
Pemanggilan Yang Aneh
Secara terpisah, Sekretaris Kelompok Kerja Pengawas Bangunan (Pokja Wasbang) independen kota Depok, Cahyo P Budiman mempertanyakan maksud dipanggilnya manajemen Pesona Square oleh Dishub kota Depok.
Apalagi kata Cahyo, pemanggilan tersebut adalah untuk menanyakan hal dan masalah teknis mengenai strategi dan langkah untuk mengurai masalah kemacetan di titik ruas Jalan Ir Juanda tempat lokasi Mal Pesona Square berada yang seharusnya sudah tercantum dalam Andal Lalin yang telah dimiliki pengembang yang infonya telah diterbitkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Kok baru ngecek dan menanyakannya sekarang, apa memang Dishub Depok benar-benar tidak dilibatkan sama sekali terkait perizinan Pesona Square khususnya Andal Lalin karena semuanya diambil alih oleh BPTJ, ini sangat aneh,” tutur Cahyo.
Biasanya kata Cahyo, setiap pengembang perumahan atau pusat bisnis seperti Mal sebelum melaksanakan pembangunan wajib mengurus Andal Lalin yang merupakan studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan lalu lintas.
Karena kata Cahyo, penyusunan dokumen sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan wajib dilaksanakan dalam setiap usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kalau masih harus dipanggil dan ditanya lagi langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan jelas aneh, karena kok jadi terkesan pihak Pesona Square belum memiliki Andal Lalin,” pungkas Cahyo.(AM/Ant/DepokNet).