DEPOKNET – Memberikan pelayanan terbaik dari pemerintah dan birokrasi yang bersih menjadi komitmen pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna – Afifah Alia jika terpilih nanti.
Untuk itulah, Pradi – Afifah menawarkan program unggulan Mal Pelayanan Publik yakni memberikan layanan pembuatan dokumen kependudukan dan perizinan dilakukan satu atap dengan cepat dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Menjumpai warga perumahan Bukit Cengkeh 2 RW 016 Kelurahan Tugu, calon Wakil Wali Kota Afifah Alia menyampaikan akan menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan ringan untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik benar-benar diberikan pelayanan, sehingga dapat mewujudkan good governance.
“Menjadikan birokrasi yang bersih dalam memberikan pelayanan publik adalah salah satu alasan saya mencalonkan diri. Melalui program Mal Pelayanan Publik ini mudah-mudahan terwujud pelayanan publik yang bersih dan prima tersebut,” ungkap Afifah Alia, Sabtu (19/9/2020).
Dihadapan warga, Afifah Alia memastikan program Mal Pelayanan Publik itu nantinya siap diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan dirinya mengusulkan didirikan kantor perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Kota Depok agar warga Depok bisa cepat memberikan laporan jika menemukan tindakan mal administrasi dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik nantinya.
Pasalnya kata Afifah, pembentukan perwakilan Ombudsman bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan dari Ombudsman dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik.
“Kalau tidak salah era Walikota Nur Mahmudi Ismail sudah pernah ada perwakilan Ombudsman di kota Depok. Kantornya di Margonda kalah tidak salah. Tapi entah kenapa malah terus tidak ada lagi. Apa pemerintah kota Depok yang dulu gak mau diawasi,” ucap ketua Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) kota Depok ini.
Tokoh masyarakat perumahan Bukit Cengkeh 2, Dahlan Muhammad merespon positif program yang disiapkan paslon Pradi-Afifah jika terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nanti khususnya dalam memberikan pelayanan publik termasuk pernyataan siap diawasi oleh masyarakat melalui Ombudsman.
“Saya mengalami sendiri, saya pernah membuat laporan ke Ombudsman, dan hanya 2 hari surat tersebut langsung disikapi. Jika Pradi-Afifah berani diawasi warganya, maka inilah Kepala Daerah yang sesungguhnya dan layak dipilih,” timpal Dahlan.
Untuk diketahui, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Salah satu tugasnya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai mal administrasi atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (Ant/CPB/DepokNet)