DEPOKNET – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Depok menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2020 di Hotel Bumi Wiyata, Selasa (14/7/2020)
Rakernis yang melibatkan Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan se-Kota Depok ini digelar sejak pagi hingga sore untuk mematangkan persiapan pengawasan Coklit yang dilaksanakan Rabu, 15 Juli 2020.
Acara ini merupakan giat perdana yang dilakukan offline atau tatap muka pasca Work From Home dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini meminta kepada seluruh jajaran Panwas Kecamatan untuk tetap menjaga kesehatan dimana pengawasan dilakukan di masa pandemi serta tetap menjaga soliditas pada setiap jenjang pengawas pemilu.
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Jawa Barat Yulianto yang turut hadir membuka acara menyatakan rasa syukur dengan terselenggaranya kegiatan pertama yang dilaksanakan secara offline ini.
“Dalam pengawasan Coklit besok, Pengawas harus kooperatif dengan sesama penyelenggara pemilihan, agar bisa memudahkan proses pengawasan Coklit. Apabila ada data yang dibutuhkan jajaran Panwas, Bawaslu Kota bisa memfasilitasi untuk mengajukan permohonan data ke KPU Kota,”ungkap Yulianto.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Depok, Dede Slamet Permana meminta kepada seluruh jajaran Panwas Kecamatan untuk memahami alat kerja pengawasan yang dibahas dalam Rakernis ini agar Panwas Kecamatan mampu menyampaikan pemahaman yang utuh kepada Panwas Kelurahan sehingga kerja-kerja pengawasan berjalan efektif.
“Dimulai dari pemetaan TPS rawan sebagai instrument pendukung yang akan memudahkan pengawasan proses coklit yang dilakukan oleh PPDP,” ucap Dede
Selain itu kata Dede, Panwas kecamatan dan kelurahan diwajibkan membuat posko pengaduan dan call center di sekretariat sebagai sarana penerimaan pengaduan warga atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemutakhiran data pemilih.
“Seperti warga yang belum terdaftar dapat melapor ke posko yang tersebar dari tingkat kota sampai kelurahan tersebut.” tutupnya. (AM/CPB/DepokNet)