depoknet.com – Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilodong mengingatkan peserta pemilu, baik partai maupun caleg untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang Pemilu, mulai 11-13 Februari 2024.
“Masa tenang merupakan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Di masa tenang ini, peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye,” tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Cilodong, Dedi Mulyana, Kamis, (8/2/2024).
Diutarakannya, masa tenang pemiu justru menjadi masa tidak tenang bagi panwaslu karena ini masa yang berpotensi dimanfaatkan bagi peserta pemilu.
“Panwas tidak menerima toleransi karena peserta pemilu sudah diberikan masa kampanye cukup panjang, hampir 100 hari yang bisa dioptimalkan. Karena itu, jika ada pelanggaran kita tidak bernegosiasi,” tegasnya.
Pelanggaran di masa tenang, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang dibuat berdasarkan undang-undang. Karena itu, peserta pemilu diharapkan taati aturan.
“Jelang masa tenang, biasanya agenda kegiatan semakin padat dan saat pukul 00.00 masuk masa tenang, semua harus sudah selesai,” katanya.
“Salah satu poin penting dalam pengawasan pemilu yang sudah dilakukan Panwascam Cilodong adalah melantik Pengawas TPS (PTPS) sebanyak 453 orang pada 21 Januari lalu, yang terdiri dari 447 PTPS di luar TPS khusus dan 6 TPS khusus di Rutan Cilodong,” paparnya.
Para Pengawas TPS ini telah dibekali teknis pengawasan di TPS melalui kegiatan bimbingan teknis dan pembekalan.
Selain itu, Bawaslu akan menyurati peserta pemilu atau partai untuk melakukan pencopotan APK secara mandiri saat memasuki masa tenang.
“Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, peserta pemilu jangan melakukan pencopotan sendiri. Akhirnya akan dilakukan oleh Satpol PP. Panwascam ikut sebagai bentuk bantuan karena terbatasnya personil,” pungkasnya.(am)