DEPOKNET – Memenuhi ancamannya untuk melaporkan anggota DPR RI, Nur Azizah Tamhid yang telah mengungkapkan siswi SMP Kota Depok 70% sudah tidak perawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Kami Ada” akhirnya melayangkan somasi kepada anggota komisi VIII dari fraksi PKS tersebut.
Somasi atau peringatan keras itu disampaikan mengingat pernyataan Nur Azizah Tamhid yang dimuat media online tersebut tanpa didukung oleh data-data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga statement tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan penyebaran berita bohong.
menyebut terbitnya berita tersebut tanpa didasarkan pada legal standing yang jelas dapat melahirkan kesesatan berfikir dan kekhawatiran yang sangat mendalam bagi para orang tua di Kota Depok.
“Banyak orang tua murid SMP yang mengeluh, bahkan keberatan dengan pernyataan Nur Azizah Tamhid, sebab kebanyakan dari para orang tua jelas sangat memperhatikan anak-anaknya,” sebut Tatang, Kamis (31/12/2020)
Tatang menambahkan, secara hukum terdapat jerat pidana bagi seseorang yang dengan sadar menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (3) UU ITE atau Pasal Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Atas dasar itu kami meminta kepada Nur Azizah Tamhid untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan data-data yang valid yang bisa mendukung pernyataannya sebagaimana yang termaktub di dalam berita tersebut,” ucapnya
Namun lanjut Tatang, jika dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima tidak juga ada tanggapan yang jelas dari Nur Azizah Tamhid, Tatang bersama Yayasan LBH “Kami Ada” akan melakukan langkah-langkah hukum konkrit guna mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi seluruh warga Kota Depok.
“Kita tunggu tanggapan yang bersangkutan hingga seminggu kedepan. Ini awal tahun baru, semoga kita semua dilindungi dari fitnah dan keburukan, khususnya para siswi SMP dan orangtuanya di kota Depok,” pungkasnya. (CPB/DepokNet)