DEPOKNET – Satu lagi kasus menarik yang sempat mencuat ke permukaan di kota Depok namun hingga hari ini tidak jelas, yakni kasus dugaan pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya pasal 116 yang terjadi dalam proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok pada hari Jumat, 19 Agustus 2016 yang telah dilakukan oleh Walikota Depok, KH. Dr. Mohammad Idris, MA.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diketahui telah memanggil dan memeriksa beberapa pejabat terkait di lingkungan pemerintah kota Depok diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah kota Depok untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya.
Menurut informasi dari sumber yang terpercaya, KASN juga telah memanggil Walikota depok, KH. Dr. Mohammad Idris, MA, Jumat, 7 Oktober 2016 untuk memberikan penjelasan dan keterangan, bahkan sumber ini berani menyatakan Walikota Depok telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang (abuse of power) seperti yang telah disampaikan oleh KASN dari hasil pemeriksaan tersebut.
Dan atas penjelasan walikota Depok, KASN disebut telah mengadakan “Gelar Perkara” seminggu setelah memeriksa Walikota Depok untuk kemudian memberikan jawaban tertulis.
Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo membenarkan pula kondisi itu. Dirinya menerangkan bahwa sudah menjadi tugas dari Komisi ASN untuk menjawab segala permasalahan yang di adukan oleh masyarakat terkait Pemerintahan.
Lebih lanjut di jelaskan HTA, bahwa DPRD sifatnya hanya menunggu hasil dari rekomendasi KASN,apabila sudah ada keputusan dari KASN, maka menurutnya DPRD harus mengambil sikap untuk menjalankan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Nah, jangan sampai ujungnya cuma
“Tendang Baskom” nih,
Kasus ini bagaimana perkembangannya??