depoknet.com – Lagi kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi lagi di Kota Depok,Puluhan warga Kampung babakan Rt.004/04 kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok berbondong bondong mengarak diduga Pelaku Pencabulan berinisial U yang dilakukan terhadap seorang anak yang berinisial K ke polsek Cimanggis. (22/6)
Salah satu tetanggga pelaku yang akrab disapa Abah ini mengatakan bahwa kejadian ini diketahui pada hari ini (22/06) oleh ibu dari korban sendiri yang setiap hari mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan korban. Korban bercerita bahwa kemaluanya di masukan jari pelaku dan diciumin serta korban dipaksa memegang kemaluan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya,Dihadapan warga pelakupun sempat melakukan perlawan dan sempat melakukan pemukulan kepada kakak korban yang akhirnya berhasil diantisipasi oleh warga.
Lalu Wargapun bergegas untuk menangkap dan mengikat serta menelanjangi pelaku dan menggiringnya ke polsek Cimanggis pada pukul 06:35 wib guna mengikuti proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami datang ke sini untuk meminta pihak kepolisian agar segera memproses dugaan pencabulan yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun ini yang dilakukan terhadap anak berusia 7 tahun ini, ini perbuatan biadab dan baru terjadi dikampung kami.
Warga dan Keluarga korbanpun begitu sampai dipolsek cimanggis langsung menyerahkan pelaku pencabulan tersebut, dihadapan penyidik pelaku mengatakan bahwa pencabulan tersebut dilakukan sudah 2 tahun berturut turut yaitu dengan cara menjilat dan memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban.
Sementara ini pelaku diamankan dipolsek cimanggis dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke polres Depok guna penyidikan lebih lanjut.
Terpisah aktifis perlindungan anak Dewi Mustika sangat menyayangkan kasus pencabulan masih terjadi di Kota Depok sementara Depok sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dimana berdasarkan evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kota Depok telah berada pada tingkat Madya dan tahun ini akan dilakukan penilaian kembali,” ) jadi sebetulnya tinggal bagaimana menjalankan Perda tersebut dari pemerintah daerah dan bukan hanya sebatas perda tapi pelaksanaanya masih kurang pungkasnya. ( DNet/ARZ )