DEPOKNET – Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Depok akhirnya melakukan penahanan terhadap Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok berinisial A, Rabu (10/8).
Tersangka A disangkakan melakukan pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer Dinas Damkar kota Depok tahun anggaran 2016-2020 dengan alasan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, SH, MH dalam rilis yang diterima Depoknet.com menjelaskan, pihaknya berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022 melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial A yang merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 yang bertugas untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer.
“Terhadap Tersangka A telah dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejari Depok sejak tanggal 10 sampai 29 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020,” jelas Andi Rio Rahmat, sosok Jaksa mantan penghubung Komisi III DPR RI, Rabu (10/8)
Selanjutnya tambah Kasintel, Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman berharap Kejaksaan Negeri kota Depok bisa menuntaskan segera kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Damkar kota Depok yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pasalnya kata Cahyo, ada beberapa pelaku yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka namun mengapa baru satu orang yakni tersangka A yang ditahan oleh tim penyidik Kejari Depok.
“Setau kami masih ada tersangka lain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya mantan Sekdis yang juga Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Damkar. Tapi kok mengapa baru satu orang yang ditahan, apa alasannya. Ayolah sisir semua agar unsur keadilan terpenuhi” ujar Cahyo.
Sebelumnya, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni Acep alias A dan Agung Sugiharti alias AS yang merupakan eks Sekretaris Dinas Damkar Depok. Pada saat kasus ini mencuat pada April 2021, AS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan seragam. (WSR/CPB/DepokNet)