DEPOKNET – Proses registrasi kartu SIM prabayar yang dimulai sejak Selasa (31/10/2017) ini telah memicu berbagai respon dari masyarakat termasuk beredarnya berbagai berita bohong alias hoax yang bermaksud mengacaukan program resmi pemerintah ini.
Salah satu hoax yang saat ini banyak beredar mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) disebut tidak memberlakukan program registrasi, sehingga masyarakat tidak perlu mendaftarkan nomor kartu SIM prabayar mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM prabayar adalah program resmi dari Kemkominfo bekerjasama dengan para operator seluler.
Noor Iza juga menegaskan data-data masyarakat yang disertakan dalam registrasi kartu SIM tidak akan disalahgunakan. Menurutnya, operator seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.
“Semua operator sudah ada SOP dan manajemen untuk data-data pelanggan. Mereka sudah memiliki sertifikasi ISO 27001, sehingga semua prosedur sudah dijamin aman, begitu pula dengan data-data masyarakat,” jelasnya.
Format Registrasi yang dirilis oleh Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), para pelanggan prabayar diwajibkan mendaftarkan kartu SIM mereka menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Format registrasinya baik untuk Kartu Perdana (pelanggan baru) maupun pelanggan lama, yakni sebagai berikut:
Format registrasi untuk pelanggan baru (sesuai operator)
- Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
- Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Format registrasi ulang untuk pelanggan lama (sesuai operator)
- Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Untuk pelanggan lama, Kemkominfo memberikan batas akhir untuk melakukan registrasi hingga 28 Februari 2018. (Ant/DepokNet)