DEPOKNET – Ratusan Kepala Keluarga yang menempati lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Megapolitan Developments (Megapolitan Groups) kecamatan Limo kota Depok, menyampaikan secara langsung harapan dan keinginan mereka kepada Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos yang hadir ke lokasi lahan tersebut, Senin (28/08/2017).
Para warga masyarakat penggarap baik yang berada di lahan eks HGB 4 dan 8 Megapolitan ini menginginkan adanya peningkatan status tanah yang mereka tempati menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah mengetahui bahwa SHGB PT. Megapolitan Developments sudah tidak lagi diperpanjang sejak tahun 1997.
“Saya tinggal disini sudah sejak tahun 2000, bahkan ada yang sudah lebih dari 35 tahun. Kami beli lahan dari penggarap, dasarnya over alih dan sebagian juga ada yang SK Kinag,” ujar Karmin Santoso, salah satu warga masyarakat yang tinggal di lahan eks HGB 4 ini.
Diterangkan Karmin, sejak mereka membeli dan mendirikan rumah tinggal dan bangunan lainnya disana, tidak pernah ada komplain atau keberatan sama sekali dari PT. Megapolitan Developments baik itu berupa surat pemberitahuan ataupun tindakan dan upaya lainnya seperti pemasangan plang kepemilikan diatas lahan yang mereka tempati.
Karmin mengutarakan, dirinya beserta warga penggarap lainnya selama ini sudah mengajukan permohonan peningkatan status tanah baik ke Walikota Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok, bahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, namun usaha mereka belum mendapat jawaban yang jelas dan belum pernah diproses hingga saat ini.
“Terakhir kami ajukan sebelum bulan ramadhan kemarin, berkas yang kami ajukan ini tidak pernah ditolak, malah didukung untuk peningkatan status tanah oleh BPN Depok sampai direkomendasikan ke Kanwil BPN Jawa Barat. Pak Dadang (mantan Kepala BPN Depok, red) itu pernah datang kemari juga,” ungkap Karmin sambil menunjukan setumpuk dokumen milik warga masyarakat penggarap yang ada.
Dijelaskan Karmin, para penggarap yang ada juga tetap membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan yang ditempati setiap tahun. Intinya para warga penggarap hanya berharap mereka dapat tenang tinggal di lahan eks HGB Megapolitan dengan memiliki status tanah Hak Milik.
“Saya mewakili warga masyarakat disini meminta bantuan yang maksimal dari ketua DPRD untuk dapat diperjuangkan peningkatan status tanah kami menjadi hak milik agar kami semua bisa tenang tinggal disini dan tidak terombang-ambing tidak jelas seperti ini legalitas tanah yang kami tempati,” tuturnya.
Ketua DPRD Depok yang hadir bersama Ketua Komisi A DPRD kota Depok, Nurhasyim dan anggota Komisi A lainnya yakni Muhammad Sakam, Ma’mun Abdullah, Nurhasan, dan Siti Nurjanah ini berjanji akan mengupayakan secara maksimal harapan dan keinginan warga masyarakat yang ada di seluruh lokasi eks HGB Megapolitan tersebut.
Hendrik Tangke Allo merasa geram dengan sikap PT. Megapolitan yang selama ini terus menggantung permasalahan ini dengan mempermainkan nasib kepemilikan status tanah eks HGB mereka yang sudah ditempati oleh ratusan warga masyarakat penggarap disana berpuluh-puluh tahun lamanya.
Menurut HTA, jika PT. Megapolitan merasa masih memiliki hak atas lahan dengan dasar HGB mereka, kenapa warga penggarap tidak mereka “usir” sejak dulu, tapi mengapa malah didiamkan saja berpuluh-puluh tahun lamanya menggarap bahkan mendirikan bangunan permanen dan tinggal hingga beranak cucu.
“Tapi sebaliknya, kalau Megapolitan saat ini benar sudah tidak memiliki hak lagi, ya berikan kesempatan kepada warga masyarakat penggarap untuk memproses peningkatan status tanah supaya legalitas tanahnya ada, jadi biar jelas, karena mereka sudah membeli dan bayar PBB setiap tahun loh,” tegas HTA.
Sebagai tindak lanjut, pihak DPRD Depok akan segera memanggil PT. Megapolitan Developments dan BPN kota Depok untuk bersama mencari solusi terbaik mengenai harapan dan keinginan warga masyarakat penggarap tersebut.
“Kita sudah catat dan rekam semua kondisi di lapangan hari ini, memang tidak akan selesai hari ini, tapi segera akan kami panggil PT Megapolitan dan BPN Depok untuk menyelesaikan permasalahan ini, mohon doanya bersama,” pungkas Hendrik.
Untuk diketahui, ratusan hektar lahan yang semula dkuasai oleh PT. Megapolitan Developments dengan dasar Sertifikat HGB ini banyak yang tidak digarap dan dikelola serta ditelantarkan begitu saja oleh pihak perusahaan. Bahkan PT. Megapolitan sendiri sampai tidak mengetahui dimasa saja lahan yang mereka kuasai tersebut.
Akibat adanya pembiaran yang dilakukan oleh PT Megapolitan dari awal, maka banyak warga masyarakat yang akhirnya datang dan menguasai lahan HGB Megapolitan sebagai penggarap. Puluhan hektar lahan seperti lahan eks HGB 4 yakni sekitar 4,5 hektar, lahan eks HGB 8 sekitar 9,5 hektar, juga lahan eks HGB 7 yang luasnya hampir mencapai 7,5 hektar lebih diharapkan saat ini oleh warga penggarap yang menempati agar bisa ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik. (CPB/AM/DepokNet)