Depoknet.com – Kampanye door to door selalu jadi ujung tombak partai politik, calon legislatif, sampai calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) bahkan saat ini Pilkada 2020 sudah menjalankan masa kampanyenya, sejak kampanye resmi dimulai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota maupun tim kampanye masing-masing calon langsung mengandalkan strategi kampanye door to door. Sebuah strategi kampanye lawas yang masih dianggap ampuh mendekati rakyat.
Menurut Suryadi Ketua RT 09 RW 16 Kelurahan Mekarjaya menyampaikan, Kampanye door to door dipilih karena pasangan calon Pilkada saat ini taat pada protokol pencegahan Covid-19. Dengan door to door pertemuan bisa dihadiri sedikit orang, senantiasa menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Lanjutnya, pola door to door juga menjaga pola komunikasi kandidat dengan warga menjadi sangat efektif. Sebab, bisa bicara dari hati ke hati. Kandidat dan tim juga bisa mendengar dengan baik setiap keluhan atau harapan-harapan warga.
Suryadi menyatakan, adapun hasil pengawasan Bawaslu Kota Depok di 11 Kecamatan se Kota Depok per 5 November 2020 mendapati 1039 giat kampanye dengan rincian 777 giat Tatap Muka dan Dialog, 58 giat Pertemuan Terbatas, 15 giat Kampanye Daring, serta 189 giat penyebaran Bahan Kampanye. Kegiatan Penyebaran Bahan Kampanye menunjukan peningkatan volume kegiatan, biasanya di lakukan dalam bentuk door to door dengan membagikan bahan kampanye, yang paling sering yaitu stiker dan brosur visi misi paslon.
Suryadi menambahkan, tapi sangat disayangkan, pelaksanaan kampanye door to door ini banyak sekali tidak menginformasikan atau membuat perizinan kepada ketua wilayah setempat baik RT maupun RW.
Suryadi berharap, ketua tim kampanye atau Penanggung jawab kampanye seharusnya memberikan informasi, surat perizinan atau surat pemberitahuan kepada ketua RT ataupun RW terkait kampanye door to door ini, apalagi adanya pemasangan Spanduk, Baliho ataupun stiker dan pemberian fliyer kepada warga.
Kami pengurus RT ataupun RW bisa saja mencopot semua atribut yang ada di lingkungan kami, dikarenakan tidak ada izin atau pemberitahuan dan Alat Peraga Kampanye tersebut juga tidak sesuai yang ditentukan oleh PKPU maupun Perbawaslu, ujarnya.
Kami berharap tim kampanye maupun penanggung jawab kampanye harusnya komunikasi terlebih dahulu kepada pengurus RT maupun RW untuk pelaksanaan kampanye di wilayahnya agar tidak terjadi miss komunikasi dan menurut saya boleh saja memasang atribut kampanye tersebut agar warga juga mengetahui siapa calonnya dan apa saja program-program dari calon tersebut, tutup Suryadi.