depoknet.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Hamzah meminta Pemerintah Kota Depok mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), terkait Surat Keputusan (SK) pembubaran RT 10/3 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
“Intinya kami meminta, Pemkot Depok untuk mengikuti seluruh putusan yang sudah ditetapkan,” ucap Hamzah di Depok, Kamis (6/1). Hamzah menuturkan, berdasarkan putusan PTUN Jakarta dan Bandung serta MA memenangkan SK pembatalan pembubaran RT yang diajukan pihak lingkungan.
“Lagi pula ini hanya tingkatan RT, tidak perlu diperpanjang dan harus ikuti seluruh putusan hukum,” ujarnya. Lebih lanjut, Hamzah mengaku belum dapat memastikan terkait adanya dugaan permainan proyek yang sedang berjalan di lokasi tersebut. “Kami belum tahu, kami akan melakukan sidak terlebih dahulu untuk bisa mengetahui lebih jelasnya,” tutur Politisi Gerindra itu.
“Masalah ini sudah bertahun-tahun belum terselesaikan, padahal pembentukan RT dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya setalah melakukan pertemuan dengan Komisi A, di Gedung DPRD Kota Depok.
Bahkan perkara ini sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung serta Mahkamah Agung (MA), dan Sudrajat memenangkan perkara ini. Sudrajat mengungkapkan, padahal pembentukan RT tersebut sudah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang membentuk suatu RT minimal 30 Kepala Keluarga (KK). “Namun setelah kami menang di PTUN dan MA, Perda tersebut dicabut dan digantikan dengan Perwal dengan syarat pembentukan RT harus 50 hingga 100 KK,” tuturnya.
Sudrajat menduga, pembangunan Proyek LRT City yang ditangani PT. ACP dan pembuatan AMDAL, serta jalan komplek yang dialih fungsikan menjadi jalan umum tanpa melibatkan masyarakat yang menjadi sebab SK dirinya dicabut pihak kelurahan. “Kami menduga keras ini karena aroma proyek, banyak yang bermain,” ungkapnya. (wsr/dbs)